MU.CO— Medan, Tiga Terdakwa terkait pidana pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas yakni terdakwa Dewita (32) bersama Andy Rifaldy (53) dan Susan Ariani (33) dihukum selama 1 tahun 6 bulan Penjara denda Rp5 juta Subsider 1 bulan kurungan. Selasa (16/4/2019).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin SH MH hal yang memberatkan ketiga terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat, sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya.
Ketiga terdakwa Mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Elisabeth Panjaitan yang menuntut ketiga terdakwa 2 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan dari majelis hakim ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut.Dikutip dari dakwaan jaksa, Ketiga terdakwa Andy Rifaldy bersama Susan Ariani dan Dewita (berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian di rumah terdakwa Susan Ariani pada hari Kamis (2/9/2018) sekitar pukul 19.00 Wib, bertempat di Jalan Panglima Denai Gg Baru Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Sebelum penangkapan terhadap ketiga terdakwa, sekitar jam 16.00 wib, petugas polisi mendapatkan laporan dari seorang penjual pakaian bernama Itasia Purnama Sari Naibaho alias Via yang melaporkan mendapatkan uang palsu yang dipergunakan dua orang wanita saat membeli baju yang dijualnya, saat itu juga saksi korban langsung menghubungi petugas kepolisian dan petugas langsung mendatangi tempat saksi korban berjualan di Jalan Rupat Gg Buntu Kecamatan Medan Timur.
Di tempat tersebut petugas bertemu terdakwa Susan Ariani dan terdakwa Dewita. Dari kedua nya ditemukan uang yang diduga palsu dengan jumlah uang dari Susan Ariani sebanyak Rp500 dengan rincian : uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 4 lembar dan uang pecahan Rp50 ribu 2 lembar.
Sedangkan dari terdakwa Dewita ditemukan uang palsu sebanyak Rp440 ribu dengan rincian : uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 6 lembar, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp10 ribu sebanyak 2 lembar.
Dari hasil perkembangan, saat petugas polisi menginterogasi kedua terdakwa mengatakan bahwa uang yang mereka pergunakan untuk membeli pakaian itu palsu dan diperoleh dari teman mereka bernama Andy Rifaldy, selanjutnya saksi menanyakan keberadaan temannya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Andy di rumah terdakwa Susan Ariani.
TerdakwaAndy Rifaldy mengaku kepada petugas sudah mencetak uang palsu jenis rupiah sebanyak Rp2.640.000 dengan jenis uang palsu yang dicetak sebanyak 4 macam dengan rincian, uang seratus ribu, uang lima puluh ribu, uang dua puluh ribu dan uang sepuluh ribu. tetapi yang disita Polisi dari kedua teman terdakwa yakni Susan Ariani dan terdakwa Dewita uang palsu rupiah kurang lebih Rp940.000.
Untuk diketahui cara terdakwa Andy mencetak uang palsu tersebut yaitu terdakwa mengambil uang asli yang mau dicetak kemudian terdakwa letakkan diatas scanner kemudian uang tersebut terdakwa scan/terdakwa cetak dengan tinta warna kemudian uang palsu terdakwa cat dengan Pilox kemudian uang palsu tersebut terdakwa keringkan setelah kering terdakwa memberikan uang palsu tersebut kepada temannya Susan Ariani dan Dewita untuk dipergunakan berbelanja membeli kebutuhan. (ARN_24)