Bawa 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi, Hendri Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Hendri saat mendengarkan tuntutan dari JPU di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

mediautama.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita SH didampingi Jaksa Sarona Silalahi SH menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hendri Yosa alias Hendri (29) kurir sabu sebanyak 55 kg dan 10 ribu pil ekstasi saat di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8/2019).

 

Dalam tuntutan JPU Henny yang didampingi Sarona Silalahi menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal Pidana Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Hendri Yosa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati,” tegas Jaksa Henny di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH.

Terdakwa Hendri dituntut hukuman mati terkait kepemilikan 55 Kg Sabu dan 10 butir Ekstasi.

Dalam nota tuntutan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa Hendri karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

 

“Hal yang meringankan terdakwa Hendri karena mengakui kesalahannya, belum pernah dihukum,” sebut jaksa Henny.

 

Mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim Dominggus bertanya kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya Evaria Ginting SH apakah akan melakukan pledoi.

 

Menjawab pertanyaan hakim, Evaria Ginting langsung menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi).

 

“Kami butuh satu Minggu majelis hakim,” ucap Evaria.


Video saat di persidangan terdakwa Hendri dituntut hukuman mati.

[fvplayer id=”2″]


Usai persidangan, saat terdakwa Hendri dibawa ke sel tahanan PN Medan, terdakwa tampak tertunduk dan diam tak memberikan statement apapun atas tuntutan hukuman mati terhadapnya.

 

Sementara, saat dikonfirmasi Jaksa Sarona Silalahi SH menyebutkan bahwa pihaknya menghukum mati karena terdakwa telah terbukti secara Undang-Undang.

 

“Terdakwa dihukum mati karena terbukti sesuai Undang-Undang yang berlaku, karena kita mengerjakan sesuai unsur-unsur dalam undang-undang. Setiap yang dituntut ya itu adalah pelaku. Karena dia ini terbukti membawa sabu dan ekstasi itu dari Aceh ke Medan dan ada tujuannya,” jelasnya.

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi Evaria Ginting SH penasihat hukum terdakwa Hendri mengatakan, kita akan ajukan pembelaan terhadap terdakwa.

 

“Jelas, kita ajukan pembelaan (pledoi) karena ini terlalu berat, terdakwa kan kurir bukan pemilik barang,” sebut Evaria.

 

Sebelumnya dakwaan Jaksa, bermula terdakwa Hendri dihubungi Bang Adi (DPO), pada hari Minggu 17 Februari 2019, sekitar pukul 18.00 Wib, menyuruh menemani si NEK (DPO) orang suruhan Bang Adi mengambil barang sabu ke tengah laut.

 

Kemudian terdakwa Hendri pergi dengan menggunakan boat, setibanya di Kuala terdakwa mematikan mesin dan tidak berapa lama berhenti datang si NEK dengan menggunakan boat sendiri karena terdakwa takut ke tengah laut, terdakwa Hendri dengan alasan bahwa boatnya rusak dan si Nek berangkat sendiri.

 

Keesokan harinya terdakwa dihubungi oleh Bang ADI menyuruh mengantarkan barang 5 buah tas yang berisi paket sabu dan pil ekstasi ke Medan. Sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa Hendri berangkat dari rumah dengan sepeda motor ke pinggir jalan lintas dengan membawa 5 tas dengan dua kali antar jemput dan terdakwa Hendri menitipkan tas di warung pinggir jalan lintas.

 

Satu jam kemudian , terdakwa Henri menyetop Bus Simpati Star dengan membawa 5 tas dan langsung berangkat menuju ke Medan.

 

Selanjutnya saat masih dalam perjalanan,Selasa 19 Februari 2019, sekitar pukul 00.30 Wib, saat tiba di Besitang tepatnya SPBU AKR pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Bus berhenti dan tiba-tiba beberapa orang naik ke Bus melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Hendri dan menyuruh terdakwa turun dan menunjukkan barang bawaan terdakwa Hendri.

 

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas menemukan paket narkotika jenis sabu sebanyak 55 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 55 Kg dan 2 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi 10 ribu butir pil ekstasi warna orange gambar ikan yang keseluruhannya seberat 2.922 gram.

 

Selanjutnya terdakwa langsung diamankan oleh petugas dan terdakwa dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. (MU-06)