MEDIAUTAMA.CO – Mantan Cagubsu 2018-2023 Djarot Saiful Hidayat hadir sebagai saksi korban dalam sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks atas nama terdakwa Dewi Budianti (54) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/2019).
Dalam keterangannya, Djarot menyatakan, perkara yang menimpa terdakwa Dewi Budiati bisa dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi publik. Khususnya netizen yang akrab berselancar di dunia maya.
“Ke depan harapan saya, masyarakat yang menggunakan smartphone (telepon pintar) agar tetap smart dan bijak. Sehingga kasus pencemaran nama baik dan berita hoaks lewat akun media sosial (medsos) tidak lagi terulang,” urainya menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara SH MH.
Kader PDIP ini juga menambahkan, perbedaan pilihan politik sah-sah saja di alam demokrasi. “Namun jangan lupa kita juga bersaudara dalam bingkai NKRI. Apalagi tahun 2020 mendatang akan digelar pilkada serentak. Jangan sampai terulang lagi,” katanya.
Menurut Anggota DPR RI terpilih tersebut hal seperti ini sangat berbahaya. Karena sangat merugikan bukan hanya dirinya saja tetapi buat nama baik partai pengusungnya dalam pilkada itu.
“Saya kecewa dan prihatin. Karena selama ini saya tidak pernah melakukan hal ini. Terutama dalam kehidupan demokrasi hal seperti ini sangat berbahaya karena hal-hal seperti ini lah yang memecah persatuan bangsa kita,” tegas Djarot.
Ketika ditanya majelis hakim Sri Wahyuni apakah ada pihak terdakwa menyampaikan permohonan maaf, imbuhnya, ada dapat informasi dari kerabat lainnya. Namun jauh sebelum perkara ini disidangkan, dirinya sudah memaafkan.
Hanya saja demi pendewasaan berdemokrasi di tanah air di masa mendatang, perkara postingan berita terindikasi hoaks via akun Facebook (FB) atas nama terdakwa Dewi Budiati, sebaiknya diselesaikan secara hukum.
“Iya. Walaupun tidak berteman, orang bisa membaca postingan terdakwa. Saya nggak kenal terdakwa,” tuturnya sembari melirik Dewi yang duduk persis di sebelah kanannya.
Mantan Wagub DKI Jakarta tersebut mengakui ada melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala desa dalam rangka silaturahmi pada bursa Pilgubsu 2018-2023.
Namun setahu bagaimana, rekannya sesama kader partai, Rion Arios Aritonang SH, menunjukkan postingan terdakwa yang menyebutkan seakan dirinya dalam pertemuan di Kantor Apdesi Asahan pada 5 Juni 2018 itu ada membagi-bagikan uang.
“Saat itu saya dalam perjalanan pulang dari Asahan. Kaget saya membaca status FB terdakwa. Jelas merugikan nama baik saya. Saya tidak pernah diajarkan partai melakukan praktik-praktik money politic,” pungkasnya menjawab pertanyaan JPU Haslinda SH.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi korban Djarot Saiful Hidayat majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni mempersilakan terdakwa Dewi Budiati untuk menanggapi terkait keterangan saksi korban apakah ada yang benar atau tidak benar.
“Ada keberatan terdakwa dari apa yang disampaikan saudara saksi,” tanya hakim Sri Wahyuni.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Dewi mengaku keberatan dengan keterangan saksi korban mengenai Pilkada 2020. Sebab menurutnya keterangan itu tidak ada hubungannya dengan persidangan.
“Yang saya tanyakan apa yang gak bener dari keterangan saksi ini, itu aja. kok gak ngerti. Pengacara tolong dijelaskan pada terdakwa ini,” tegas hakim ketua Sri Wahyuni dengan nada tinggi sembari menutup persidangan dan dibuka kembali pada pekan depan yang beragendakan saksi ahli.
Sementara itu, Usai persidangan, ada pemandangan cukup menarik perhatian pengunjung sidang, pasalnya Djarot dan terdakwa Dewi Budianti bersalaman dan menyepakati untuk menyelesaikan hukum harus ditegakkan.
“Terimakasih Pak, Kita harus tegakkan hukum, jujur dan adil,” cetus Dewi sambil menyalam Djarot.
Menanggapi hal tersebut langsung disambut Djarot dengan mengatakan Jurdil.
“Sama-sama, benar ya Jujur dan Adil, jurdil ya,” sambil membalas salam terdakwa Dewi Budianti dengan senyuman sembari meninggalkan ruangan persidangan. (MU-06)