MEDIAUTAMA.CO – Penyelesaian gugatan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 pada Oktober 2018 lalu diperkirakan membutuhkan waktu yang panjang. Pasalnya, banyak keluarga korban yang mengajukan gugatan ke Amerika Serikat.
“Pemerintah berupaya memastikan hak-hak keluarga korban untuk mendapat perhatian yang serius dari seluruh pihak yang terlibat,” ujar Duta Besar RI di AS, Mahendra Siregar, dalam keterangan resminya, Kamis (29/82019) lalu.
Sejak November 2018, sejumlah pengacara yang mewakili keluarga korban kecelakaan JT610 telah mengajukan gugatan kepada perusahaan Boeing di Pengadilan Distrik Federal AS Chicago, Illinois.
Baca Juga : Akhir Pekan Wall Street Ditutup Melemah di Tengah Data Ekonomi Terbaru
Pihak Boeing mengajukan penawaran untuk membayar kompensasi kepada masing-masing keluarga korban melalui proses mediasi yang disetujui oleh pihak penggugat. Hakim Donald O’Connell bertindak sebagai mediator.
Informasi yang didapat dari Hakim Donald O’Connel menyebutkan bahwa di AS, kerugian bagi setiap ahli waris korban dinilai satu per satu. Masing-masing ahli waris akan menerima jumlah yang berbeda tergantung pada berbagai faktor.
Jika mediasi mencapai titik temu, maka hanya ahli waris korban yang telah mengajukan gugatan lah yang menerima dana dari pihak Boeing.
“Baik Hakim Donald O’Connell maupun pengacara keluarga korban menyatakan bahwa seluruh ahli waris korban berhak untuk mengajukan gugatan hukum,” katanya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (8/9/2019).
Apabila ada keluarga korban yang belum mengajukan gugatan ke AS, pengajuan ditunggu selambat-lambatnya dua tahun sejak kecelakaan terjadi. (CNN/MU)