MEDIAUTAMA.CO | Batubara – Tim Reserse Polres Batubara mengamankan dua pria yang mengaku dari perwira Polisi Polda Sumatera Utara. Rabu 18 September 2019.
Keduanya yang berinisial NM (52) warga Jln Balai Desa Gang Antara No 45, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan rekannya SO (46) warga Dusun Mesjid, Desa Aras, Kec Beringin, Kab Deli Serdang.
Petugas Polres Batubara meringkus tersangka ketika sedang melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha bengkel Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kec Sei Suka, Kab Batubara .
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH S Ik, M Hum dalam keterangan Persnya mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pemerasan oleh kedua pelaku ke anggota Polsek Indrapura.
“Anggota Polsek Indrapura tersebut di backup Satreskrim Polres Batubara meluncur ke TKP dan menemukan 2 orang pria mengaku sebagai polisi Polda Sumut yang menangani bidang perizinan dan izin usaha.” Sebut Kapolres Batubara AKBP Robin.
Baca Juga : Jual Gadis di Bawah Umur, Wanita Paru Baya Ini Meringkuk di Sel Polsek Medan Barat
Kapolres juga menjelaskan bahwa pada saat kedua pelaku menanyakan izin usaha bengkel milik Dedy Priono, salah seorang dari pelaku berinisial NM mengeluarkan dan memamerkan senjata Api Non Organik TNI/POLRI jenis Airsoft Gun sehingga membuat pemilik bengkel merasa takut.
“Melihat korbannya ketakutan, NM dan SO langsung meminta uang mulai dari jumlah RP 20 juta sampai RP 10 juta.” Beber AKBP Robin.
Kemudian berselang beberapa menit korban Dedy Priono curiga terhadap gerak gerik kedua pelaku, secara kebetulan korban ada kenalan seorang anggota Polsek Indrapura dan korban menghubunginya dan menceritakan apa yang dialaminya. Kemudian anggota Polsek Indrapura melaporkan ke Polres Batubara terus ditindaklanjuti.
“Setelah dilakukan introgasi ternyata kedua pelaku adalah polisi gadungan,” sebut Kapolres Batubara.
Baca Juga : Miliki 0,12 Gram Sabu, Pria Asal Desa Duren Jangak Diringkus Tim Pegasus Pancurbatu
Kapolres juga menjelaskan, aksi pemerasan kedua pelaku sudah ada sebelumnya terhadap seorang ibu sebagai penjual roti, saat itu NM mengaku Polisi dari Polda berpangkat Ipda bidang pemeriksa makanan tanpa izin, karena ketakutan korban dimintai uang sebesar Rp1 juta rupiah.
Setelah diringkus dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp1 juta dari hasil pemerasan terhadap seorang ibu, 1 buah senjata api non organik TNI/POLRI jenis airsoft gun, 6 butir peluru, dua buah HT Tolki, 2 buah BK plat palsu dan kartu LSM dan kartu pers milik NM.
Satu dari pelaku berinisial SO terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas di kakinya karena mencoba mau melarikan diri.
Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 368 berlapis dengan Undang-Undang darurat No 12 dan diancam hukuman 9 tahun penjara paling lama 20 tahun kurungan. (MU-08)