HUKUM  

Pembuat Pil Ekstasi Divonis 15 Tahun Penjara

Ket Foto : Terdakwa Gunawan saat mendengarkan putusan dari majelis hakim.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Gunawan Bin Kliwon Hidayat (49) terdakwa pembuat pil ekstasi divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Djamaluddin SH MH dalam sidang lanjutan yang beragendakan putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/10/2019) sore.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Gunawan Bin Kliwon Hidayat selama 15 tahun penjara dan terdakwa dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman pidana 6 bulan penjara,” sebut Djamaluddin.

Warga  Jalan Pukat VIII Gang Murni No 19 Kelurahan Bantan  Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 113 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, ucap Djamaluddin.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Magdalena SH  menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 1 tahun penjara.

Ket Foto : Terdakwa Gunawan saat konsultasi dengan penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni SH di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya Sri Wahyuni SH serta JPU pengganti Randi Tambunan SH menerima putusan tersebut.

Sementara mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus bermula pada bulan Januari 2019 bahwa saksi Royan Siagian,SH,MH dan saksi Audi Riyanto (Petugas BNN Pusat) mendapatkan informasi  bahwa ada bahan baku untuk membuat narkotika akan masuk ke Indonesia dari China yang dikendalikan dari Lapas.

Menanggapi hal tersebut petugas selanjutnya berangkat ke Kota Medan dan melakukan observasi di Jalan Pukat VIII Gang Murni No 19 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan yang merupakan tempat pembuatan / pencetakan narkotika.

Selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwa Rudi alias Ajun Bin Ho Cum Lin yang merupakan narapidana lapas klas II A Binjai (berkas terpisah) memerintahkan Muhammad Irsan Siregar untuk mengambil pesanan narkotika jenis pil ekstasi yang telah dicetak oleh terdakwa Gunawan.

Rudi alias Ajun Bin Hok Cum Lin  menghubungi terdakwa dengan mengatakan, “halo wan kalau sudah kau siapkan (ekstasinya) 250 butir kasihkan sama Muhammad Irsan Siregar”,  lalu terdakwa jawab iya sudah siap” dan sekira pukul 18.45 Wib, terdakwa bertemu dengan Muhammad Irsan Siregar di depan Mushola As Shobirin Jalan Pukat VIII Gg. Murni No 19 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Selanjutnya terdakwa  keluar menemui Muhammad Irsan  Siregar dan mengatakan, “ini obatnya (ekstasi) cuma ada 220 butir”, kalau si Ajun marah, biarlah gak masalah, karena saya waktunya untuk membuat sudah tidak sempat,” lalu dijawab Muhammad Irsan Siregar “ya udah nanti saya sampaikan kepada Ajun, setelah itu  terdakwa berikan 1 bungkus plastik yang berisi 2 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir dan 12 belas butir kepada Muhammad Irsan Siregar.

Setelah itu terdakwa kembali kedalam rumah kemudian saksi Royan Siagian,SH,MH dan saksi Audi Rtiyanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya saksi Royan Siagian,SH,MH dan saksi Audi Rtiyanto telah melakukan penangkapan  terhadap Muhammad Irsan Siregar.

Kemudian petugas melakukan melakukan penggeledahan  di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2  bungkus plastik bening yang berisikan tablet warna coklat sebanyak 218 butir dengan berat keseluruhan 74,12 gram beserta ramuan bubuk dan alat pembuat pil ekstasi.

Setelah terdakwa Gunawan diinterogasi petugas, terdakwa mengatakan bahwa ia (terdakwa-red)  disuruh oleh Rudi Als Ajun Bin Ho Cum Lin, atas informasi terdakwa Gunawan, petugas BNN Pusat menangkap Rudi Als Ajun Bin Ho Cum Lin di Lapas Klas IIA Binjai.

Selanjutnya terhadap terdakwa  Gunawan dan Rudi alias Ajun Bin Ho Cum Lin berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara terdakwa  Gunawan beserta barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (MU-06)