MEDIAUTAMA.CO | Medan – Direktur CV Agung Lestari, Djajawi Murni (54), terdakwa pengedar kosmetik ilegal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu hanya pidana 5 bulan penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (09/10/2019).
JPU Fransiska Panggabean SH dalam menyatakan terdakwa Djajawi Murni terbukti bersalah melanggar Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Djajawi Murni (54) dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara,” ucap Jaksa Fransiska.
Baca Juga : Jaksa Kejari Medan Ajak Duel Abang Terdakwa Asusila
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sebagaimana didakwakan kepada oknum Direktur CV Agung Lestari tersebut diyakini telah memenuhi unsur.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH menunda sidang hingga pekan depan. Agendanya penyampaian pembelaan (pledoi) terdakwa.
Usai persidangan, JPU Fransiska yang ditanyai mengenai rendahnya tuntutan terdakwa memilih menghindari wartawan. Dia enggan berkomentar, dan melimpahkan untuk bertanya kepada jaksa satu Daulat Napitupulu.
“Bukan aku jaksanya. Tanya ke Daulat lah,” tandasnya sembari melangkah menuju ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga : 2 Tersangka Korupsi di Nias Selatan di Ruang Tanjung Gusta Medan
Sementara mengutip dakwaan dakwaan JPU), pada tanggal 21 Januari 2019, Djajawi ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak di bidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada tahun 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari negeri jiran, Malaysia.
Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama Kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis. Sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.
Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.
Petugas Polda Sumut yang melakukan pengembangan informasi dari masyarakat tersebut lebih dulu mengamankan Roni Faisal yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang didistribusikan ke toko kosmetik di Medan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi kotak yang dibawa Roni Faisal berisi kosmetik ilegal. Dari hasil introgasi, dia mengakui bahwa kosmetik ilegal tersebut milik terdakwa. Setidaknya dari gudang CV Agung Lestari, petugas mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal. (MU-06)