HUKUM  

Tiga Terdakwa Kurir Sabu 10 Kilogram Antar Negara Mulai Diadili

Ket Foto : Tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 Kilogram Mulai Diadili di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram diduga jaringan internasional mulai diadili di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa bernama Zainal Abidin alias Ucok (51), Julparly Nasution alias Padly (29) keduanya warga Pasar Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Zulauni alias Zul (40) warga Jalan Pasar VI, Dusun VII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan SH M.Hum mengatakan bermula pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Zainal dan Padly berada di Panipahan Riau, dihubungi oleh Iqbal (DPO) menyuruh untuk membawa sabu dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.

“Saat itu terdakwa belum mengiyakan, namun empat hari kemudian tepatnya tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB Iqbal kembali menghubungi dan menyuruh terdakwa Zainal untuk membawa sabu dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan dengan upah Rp. 200 juta apabila sabu tersebut sudah sampai ke tujuan dan sudah diserahkan kepada pembeli.” Ucap JPU Irma Hasibuan.

Baca Juga : 21 Kali Beraksi, Pelaku Curat Ditembak Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan

Setelah sepakat, terdakwa Zainal bersama terdakwa Padly berangkat menuju Port Klang Malaysia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal boat (tongkang muatan kerang) setelah melewati jarak tempuh selama 8 jam perjalanan, kedua terdakwa tiba di Pelabuhan Jeti Asa Niaga Port Klang Malaysia.

Keesokan harinya, Iqbal (DPO) menemui dan menyerahkan kepada kedua terdakwa 10 bungkus plastik warna kuning berisikan sabu bertuliskan guanyinwang yang disimpan di dalam 2  buah timba minyak oli sambil menerangkan kepada kedua terdakwa bahwa sabu tersebut sebanyak 10 bungkus masing-masing timba berisikan 5 bungkus dan berat seluruhnya 10 kg.

“Setelah mendapatkan sabu dari Iqbal (DPO) terdakwa Zainal meminta nomor handphone orang yang akan menerima sabu tersebut di Kota Medan, selanjutnya Iqbal memberikan uang tunai sebesar RM 1000 kepada terdakwa Zainal sebagai biaya perjalanan.” beber JPU Irma dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga : Pukul Personil TNI, Pedagang Kaos Kaki di Sukaramai Medan Diamankan

Kemudian terdakwa bersama Padly berangkat dari Pelabuhan Jeti Asa Niaga Port Klang Malaysia melalui laut menuju Pelabuhan kecil Panipahan Riau.

“Tak lama kemudian terdakwa Zainal bersama dengan Padly berangkat ke Medan dengan menggunakan mobil rental, setelah tiba di Medan pada hari Senin 27 Mei 2019 sekira pukul 05.00 WIB, kedua terdakwa menurunkan masing-masing timba oli yang berisikan sabu dan menyimpannya ke dalam sebuah rumah persinggahan milik keluarga terdakwa Padly.” Beber Jaksa Irma.

Setelah itu, Iqbal (DPO) menghubungi terdakwa Zainal memberikan nomor handphone terdakwa Zulauni (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan orang yang bernama Ali (pembeli).

Usai menghubungi terdakwa Zulauni,  selanjutnya terdakwa menghubungi nomor HP terdakwa Zulauni minta untuk dijemput dan mengeluarkan sabu tersebut dari dalam timba oli dan bersama-sama membersihkannya serta memasukkan 10 bungkus sabu tersebut ke dalam tas ransel warna coklat.

Saat terdakwa Zainal dan Padly bertemu dengan terdakwa Zulauni, terdakwa Zulauni menyuruh terdakwa Zainal untuk mengambil dan membawa 10 bungkus sabu tersebut.

“Atas perintah terdakwa Zulauni, terdakwa Zainal mengambil sabu yang disimpan didalam rumah dan terdakwa Padly tetap tinggal di rumah, kemudian terdakwa Zainal bersama dengan Zuliani masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh saksi Yudha Nasution, SH (petugas Polda Sumut) dan orang yang bernama Ali.

Saat diperjalanan, Ali berkata “mana barangnya (sabu) lalu terdakwa membuka tas terdakwa  dan mengeluarkan 1 bungkus sabu tersebut, namun Ali mengatakan “sini aja semua”, selanjutnya terdakwa menyerahkan 10 bungkus sabu.

Setelah melihat bungkusan tersebut, Ali menyuruh supir (petugas polisi) untuk memberhentikan mobil di depan Indomaret dan Ali turun dari dalam mobil dan berjalan menuju Indomaret tersebut.

“Kemudian petugas polisi yang menyamar sebagai supir memberikan kode kepada petugas Polda Sumut lainnya yang telah mengikuti mobil dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zainal dan Zulauni serta menyita barang bukti berupa 10 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning keemasan yang bertuliskan guanyinwang didalam tas ransel warna coklat yang keseluruhannya seberat 10 kg.” Kata Jaksa Irama.

Kemudian petugas melakukan pengembangan atas keterangan terdakwa Zainal dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Padly di Jalan Restu Gang Klaster, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Selanjutnya petugas polisi membawa ketiga terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut,” ucap JPU Irma.

Atas perbuatan ketiga terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (MU-05)