MEDIAUTAMA.CO | Jakarta – Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Lukman Hakim tiba di gedung KPK pada pukul 13.46 WIB dan langsung bergegas menuju lantai 2 ruang pemeriksaan. Jumat (15/11/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Lukman diperiksa sebagai saksi.
“Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat,” kata Febri kepada wartawan seperti dilansir dari CNN Indonesia.com, Jumat (15/11/2019).
Baca Juga : Korupsi Ultah Paluta, Oknum Kabag Kesbangpol Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca Juga : Korupsi Rp10,9 M, Pengakuan SPI PDAM Tirtanadi Tidak Fokus ‘Mencengangkan’
KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah US$30 ribu dari laci ruang kerja Lukman. Uang itu tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Lukman sendiri mengakui menerima uang itu dari keluarga raja Arab Saudi Amirru Sulton. Pemberian itu terkait dengan penyelenggaran MTQ Internasional.
Hal itu diungkapkan Lukman saat hadir sebagai saksi dalam sidang suap pengisian jabatan Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga : Penuntutan Nora Diundur, JPU Mohon Penetapan Penyitaan Uang dan Sertifikat
Baca Juga : Wakapolda Sumut Irup HUT-74 Korps Brimob Tahun 2019
Uang tersebut diterima Lukman dari dua orang yakni Saad Bin Husein An Namasi dan Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi. Keduanya adalah atase dan mantan atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi.
Lukman menyebutkan penerimaan itu dilakukan pada Desember 2018 silam di ruang kerjanya.
Selain itu, nama Lukman juga disebut dalam dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, Lukman disebut menerima uang Rp70 juta.
(MU/CNN)