MEDIAUTAMA.CO | Medan – Ramli Hati alias Hasim ( 52) terdakwa dugaan kasus penganiayaan dalam sidang lanjutan yang beragendakan nota pembelaan mengaku bahwa dirinya selaku kakak kandung korban walaupun tidak dihormati hanya bisa menangis di dalam hati melihat kelakuan adiknya Lienawati.
“Saya sama sekali tidak memiliki niat jahat atau sengaja ingin melukai tubuh korban Lienawati yang merupakan adik kandung saya sendiri, bercak merah di mata korban Lienawati adalah murni akibat hantukan kepalanya sendiri ke kepala saya,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Akhmad Sayuti SH MH di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2019).
Ramli Hati juga berharap agar mendapatkan keadilan dimana dugaan penganiayaan yang ditunjukkan kepada dirinya sesungguhnya adalah pembalikan fakta (distorsi) yang sesungguhnya terjadi adalah dirinyalah yang menjadi korban yang diserang secara bertubi-tubi.
“Saya diludahi, dipukul, dicakar dan mendapatkan hantukan kepala dari adik kandung saya sendiri Lienawati,” ucapnya sembari meneteskan air mata.
Ramli Hati juga tak menyangka bahwa adik kandungnya tega membuat dirinya tersiksa. Dan ia juga sangat sedih, malu dan menyesal atas masalah keluarganya yang harus berujung di Pengadilan
“Sebagai kakak tertua, Saya dengan itikad baik dan ikhlas sudah menyatakan bersedia melakukan perdamaian karena masalah ini selesai dengan baik-baik secara kekeluargaan,” ucapnya.
Baca juga : Dua Terdakwa 100 Butir Ekstasi Dituntut 11 Tahun Penjara
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Andri William SH dan Fifi Wijaya SH dalam nota pembelaan menyampaikan bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Seyogyanya, terdakwa tidak terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing dimana dalam hal ini korban tetap melakukan aktivitas seperti biasa dan tidak ada halangan dalam melakukan pekerjaannya sehari – hari oleh karena itu pengenaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tidaklah tepat ditunjukan terhadap terdakwa Ramly Hati alias Hasim.
Namun, apabila Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan, maka hal tersebut termasuk kategori penganiayaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 352 ayat (1) KUHPidana.
“Selain daripada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum selama lamanya 3 bulan penjara,” tegas Fifi Wijaya SH.
Baca Juga : Jaksa Kejari Medan Tuntut Mati Terdakwa Kasus Narkoba
Sementara itu, Andri William SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Akhmad Sayuti mengatakan bahwa selain adanya keterangan saksi-saksi yang tidak berkesesuaian yang dihadirkan di persidangan satu sama lainnya dan juga bukti-bukti yang bertentangan yang dihadirkan selama persidangan.
“Sehingga patutlah untuk itu terdakwa dinyatakan tidak bersalah atau setidaknya tidaknya dihukum percobaan atas suatu kesalahan yang kecil (schuld),” tegas Andri William SH.
Andri William SH menambahkan bahwa seperti mengutip aigium hukum, ” lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” sebutnya.
Semoga majelis hakim bersikap Arif dan bijaksana dalam menentukan dan memberikan suatu putusan yang terbaik dan seadil-adilnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ramli Hati dengan hukuman 9 bulan penjara. Dalam tuntutan Jaksa, Ramli Hati di jerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
(MU-06)