HUKUM  

4 Oknum Polisi Kasus Pemerasan Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Ket Foto : Empat oknum polisi hanya Dituntut 6 bulan penjara.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, Arta Rohani Sihombing dan Joice Sinaga hanya menuntut masing masing 6 bulan penjara kepada 4 Oknum Polisi Polsek Medan Area atas dakwaan kasus pemerasan.

Keempat oknum polisi yakni Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol.

“Menuntut para terdakwa selama 6 bulan penjara,” kata JPU Arta Rohani Sihombing dan Joice Sinaga secara bergantian dengan volume suara rada sayup-sayup kedengaran di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2019).

Jaksa menilai perbuatan keempat terdakwa melanggar pidana Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga : PH Harap Hakim Bebaskan Kliennya dari Tuntutan Jaksa, Ramli Hati: Minta Mohon Keadilan

Selain menuntut empat oknum polisi, JPU juga menuntut terdakwa Deni Pane warga sipil dengan hukuman pidana  selama 8 bulan penjara.

Setelah mendengarkan materi tuntutan. Majelis Hakim diketuai Fahren SH, M.Hum memberikan kesempatan sepekan kepada kelima terdakwa untuk menyampaikan materi pembelaan (pledoi) secara tertulis atas tuntutan JPU tersebut.

Sementara itu, usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing dan Joice Sinaga saat melihat wartawan sudah ramai menunggu untuk konfirmasi di luar ruang sidang.

Baca Juga : Ahli Sebut Edaran Kejagung Bukti Kejaksaan Belum Bersih

Saat itu juga, kedua Jaksa tersebut mencoba menahan diri duduk dibangku pengunjung sidang, tak tahan menunggu wartawan pergi, akhirnya kedua jaksa tersebut keluar dari ruang sidang.

Namun, alhasil dari ruang sidang Cakra 8 PN Medan hingga pintu keluar masuk pengadilan, oknum JPU hanya diam tak bicara sepatah katapun ketika awak media menanyakan alasan tuntutan terbilang ringan yakni masing-masing 6 bulan penjara kepada keempat terdakwa oknum petugas.

Tak hanya wartawan, keluarga korban pun bertanya-tanya atas tuntutan ringan yang diberikan JPU terhadap 4 oknum polisi tersebut.

“Apa alasannya bu jaksa kok bisa dituntut 6 bulan,” tanya Rusli, ayah M Irfandi (korban) terkait penyalahgunaan narkotika. Namun JPU tidak menggubris pertanyaan tersebut sembari buri-buru melangkah meninggalkan gedung pengadilan.

Mengutip dakwaan JPU, diketahui keempat terdakwa oknum polisi bekerja sama dengan Deni Pane, seorang warga sipil. Hendak mengamankan M.Irfandi merupakan target yang melintas menggunakan sepeda motor pada pukul 03.45 WIB dini hari, kemudian tiga orang tersangka melakukan penggeledahan terhadap Irfandi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motornya serta  sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi.

Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumban Gaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.

Kemudian, Irfandi dibawa ke sebuah warung di Jalan Gandi Medan dan memaksa Irfandi menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp 50 juta agar kasus itu tidak di proses. Namun, ayah Irfandi, M Rusli hanya bisa menyanggupi sebesar Rp 20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak di proses hukum.

Dari informasi Deni Pane, petugas kemudian melakukan pengembangan dan selanjutnya membekuk keempat oknum personil Polsek Medan Area tersebut.

Kelima terdakwa masing-masing dijerat pidana Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

 

(MU-06)