MEDIAUTAMA.CO | Medan – Perkara korupsi diperkirakan Rp1,8 miliar dengan terdakwa oknum Manajer Cabang Deli Serdang PT Sang Hyang Seri (SHS Persero) M Rusdi Nasution (54) dan Asisten Manager Syafriadi (berkas terpisah) terkait penyaluran bibit inbrida bersubsidi kepada kelompok tani di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (21/11/2019) mulai digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Tim JPU sergai dimotori Lusiana Siregar dan Ardi Hasibuan menjerat M Rusdi Nasution pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Syafriadi selaku Asisten Manager Produksi Cabang Deli Serdang PT SHS (Persero) atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara sebesar Rp1,8 miliar.
Tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan berlangsung dari Januari hingga Desember 2016. Kedua terdakwa secara bersama-sama mengumpulkan bibit inbrida tersebut dari para penangkar dan vendor (pihak kedua).
Baca Juga : Pemko Medan Siap Mendukung PN Medan Gelar Peradilan Ringan di Kantor Kecamatan
Berdasarkan surat pernyataan Kepala UPT Sertifikasi Benih TPH Provinsi Sumit Nomor: PB.320.6517/SBTPH/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018, adapun benih padi inbrida yang disertifikasi hanya seberat 80.425 Kg sedangkan seberat 26.369,5 Kg lainnya tidak terdaftar dalam uji sertifikasi.
Data yang dihimpun, seberat 106.794,5 Kg bibit inbrida bersubsidi yang disalurkan kedua terdakwa tidak sesuai peraturan (tidak terverifikasi) disalurkan kepada kelompok tani di Kabuoaten Sergai.
Auditor Independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) “Tarmizi Achmad tentang Pelaksanaan Prosedur yang Disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016 Disalurkan PT SHS (Persero) Cabang Deliserdang di Kabupaten Sergai diperkirakan Rp1,8 miliar.
Baca Juga : Korupsi Pengadaan Kapal, JPU Kejari Dairi Tunda Penuntutan Terhadap Terdakwa Nora
Sedangkan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut sebesar Rp3,8 miliar.
Pasal Berlapis :
Kedua terdakwa dijerat JPU dengan pasal berlapis. Primair, Pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta lebih subsidair, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.
“Kedua terdakwa tanpa hak menyalurkan bibit inbrida subsidi dari penangkar dan vendor. Mereka yang mengepak bibit sekaligus membuat label seolah produksi PT SHS (Persero) Cabang Deli Serdang di Kabupaten Sergai,” urai JPU Lusiana Siregar.
(MU-08)