MEDIAUTAMA.CO | Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia membantah informasi yang beredar mau melepaskan terhadap dua pelaku dalam kasus judi togel dengan tebusan Rp 20 juta.
“Tidak benar itu, kita tidak mau melepas dua pelaku, apalagi yang dibilang sampai memberikan tebusan Rp 20 juta, itu informasi yang tidak benar,” bantah Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu S Usman Nasution SH.
Selain itu, Kanit Reskrim Iptu S Usman Nasution mengatakan bahwa surat penahan terhadap kedua pelaku telah diberikan.
“Sudah diberikan surat penahannya, kita sudah kasih kepada pihak keluarga,” ucap Iptu S Usman kepada mediautama.news melalui via WhatsApp, Senin (25/11/2019) malam.
Baca Juga : Lebih Dari 24 Jam, Polsek Helvetia Belum Berikan Surat Penahanan Kasus Togel?
Sebelumnya diberitakan, pihak Polsek Medan Helvetia mengamankan dua pria, Robinson Simanjuntak dan Markus Sinaga dari kawasan Lapangan Balai Desa, Jalan Beringin, Kecamatan Helvetia Medan.
Kedua pria tersebut diberhentikan petugas Reskrim Polsek Helvetia itu saat mengendarai sepeda motor lalu dilakukan penggeledahan. Minggu (24/11/2019) lalu, sekitar pukul 01.00 Wib.
Baca Juga : Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru di SMPN 11
Saat penggeledahan, telepon seluler keduanya diperiksa, dan ditemukan angka pembelian nomor judi togel sekitar sebulan lalu.
Atas temuan itu, petugas kepolisian Helvetia memboyong kedua pria tersebut ke Mapolsek Helvetia.
(MU/TIM)