MEDIAUTAMA.CO | Medan – Polsekta Medan Helvetia mengamankan dua pria, Robinson Simanjuntak dan Markus Sinaga dari kawasan Lapangan Balai Desa, Jalan Beringin, Kecamatan Helvetia Medan.
Kedua pria tersebut diberhentikan petugas Reskrim Polsek Helvetia saat mengendarai sepeda motor lalu dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan, telepon seluler keduanya diperiksa dan ditemukan angka pembelian nomor judi togel.
Atas temuan itu, petugas kepolisian Helvetia memboyong kedua pria tersebut ke Mapolsek Helvetia, Minggu (24/11/2019), sekira pukul 01:00 wib. Namun, pihak keluarga pria tersebut hingga kini, Senin (25/11/2019), diketahui belum diberikan surat penahanan.
Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak saat dikonfirmasi mediautama.news melalui via seluler mengatakan kedua pelaku sudah ditahan dan keluarga (orang tua) kedua pelaku sudah mendapatkan surat penahanan.
“Kedua pelaku sudah ditahan, dan keluarga pelaku sudah diberikan surat penahan, coba lah di cek lagi,” ujar AKP Sah Udur. Senin (25/11/2019)
Terkait itu, Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH. MH, yang dimintai tanggapannya mengatakan, ” Patut dipertanyakan itu (Surat Penahanannya), mengapa belum diberikan? ” ujar Redyanto.
Diketahui, dalam kasus pidana, setiap yang dipersangkakan melakukan tindak pidana, petugas kepolisian yang menangkap wajib memberikan surat penahanan kepada pihak keluarga dalam tempo 1x 24 jam sesuai aturan dalam KUHAP.
Dalam kasus ini (Markus dan Robinson) diduga salah seorang merupakan penulis togel dan seorang lagi sebagai pembeli nomor judi togel. Sehingga ada yang bisa ditahan dengan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dan ada pula yang harus dilepas karena ancaman hukuman dibawah empat tahun penjara.
(MU/Tim)