HUKUM  

Jadi Jurtul Togel, Pria Ini Dihukum 15 Bulan Penjara

Ket Foto : Terdakwa Hendrawan saat mendengarkan putusan dari majelis hakim di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Hendrawan (44) terdakwa dalam kasus perjudian yakni menjual (Jurtul) nomor togel dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Erintuah Damanik SH MH menyatakan terdakwa Hendrawan telah terbukti bersalah melanggar pasal 303  ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan,” ucap hakim Erintuah di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri untuk.

Lanjut, Hakim Erintuah, mengadili, menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa Hendrawan.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengindahkan pemerintah khususnya kepolisian dalam pemberantasan perjudian. 

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Hendrawan bersikap sopan selama di persidangan, masih mempunyai tanggungan dan mengakui perbuatannya,” ucap hakim Erintuah Damanik SH MH.

Putusan dari Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Joice V Sinaga SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga : Materi Vonis Belum Siap, Sidang Kasus Sabu Seberat 17,6 Kg di PN Medan Ditunda

Baca Juga : Jual Sabu Seberat 92 Gram, Pria Warga Medan Denai Dituntut 10 Tahun Penjara

Sementara itu, menguntip dakwaan JPU Joice menyebutkan, pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 Wib saksi P. Hutabarat, saksi Jefri Tarigan dan saksi Amrizal (Petugas Polsek Medan Baru) mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada yang melakukan perjudian jenis togel di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. 

Kemudian para saksi polisi menuju ke sumber informasi, yang mana pada saat itu para saksi melihat terdakwa, lalu para petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendrawan.

Baca Juga : Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Asusila

Baca Juga : Pungli Dana Bos Rp70 Juta, Pengurus K3S Gebang Dituntut 14 Bulan Penjara

Saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Hendrawan, petugas kepolisian menemukan 1 lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka atau nomor tebakan pasangan judi togel, 1 buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp.244.000,-(dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Selanjutnya, para petugas kepolisian melakukan interogasi kepada terdakwa dan mengakui bahwa terdakwa Hendrawan telah menjual nomor togel dengan cara pemasang datang dan memberikan nomor atau angka pasangan nomor togel tersebut kepada terdakwa.

Setelah itu Terdakwa mencatat nomor atau angka pasangan tersebut ke dalam kertas rekapan, lalu terdakwa meminta uang taruhan judi togel tersebut dari pemasang sesuai dengan jumlah uang taruhan yang akan dipasang.

Terdakwa juga mengakui bahwa ia melakukan perjudian jenis togel tersebut setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.

 

(MU-06)