HUKUM  

Tanpa Didampingi Pengacara, Dua Terdakwa Kurir Sabu 9,5 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara

Ket Foto : Kedua terdakwa dituntut 16 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 9,5 kg di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Tanpa didampingi penasehat hukumnya, Adar (63) dan Ramli Sibuea (42) dituntut masing-masing 16 Tahun Penjara. Kedua terdakwa warga asal Tanjung Balai tersebut didakwa atas kepemilikan sabu seberat 9,5 Kg. 

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Riana Pohan SH MH dalam persidangan di ruang Cakra 4 PN Medan menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Namun saat pembacaan tuntutan dari JPU, dimana kedua terdakwa tak didampingi penasihat hukumnya. Usai persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa ketika dikonfirmasi mengatakan sedikit kecewa dengan jaksa yang menyidangkan kliennya dinilai tak sabar menunggu.

“Iya? nggak tau aku Bang. Padahal sudah kubilang sama jaksanya. Tunggu usai saya sidang,” ucap Desi Irana, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Rabu (27/11/2019).

Desi juga sangat menyesalkan sikap tergesa-gesa yang ‘dipertontonkan’ oknum JPU tersebut. Sebab dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersangka atau terdakwa yang diancam pidana di atas lima tahun penjara, wajib didampingi kuasa hukum.

“Tadi udah saya bilang lagi sidang mohon tunggu sebentar. Tapi nyatanya tuntutannya sudah dibacakan, dimana tadi jaksa menyerahkan salinan tuntutan,” ujar Desi memaparkan kekecewaannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media via ponsel, JPU Rosinta sempat dengan nada tinggi memberikan keterangan. “Emang kenapa sih kalau gak ada PH? Kan saya disuruh hakim bacakan tuntutan. Lagi pula tadi PH-nya lagi sidang juga. Dan salinan tuntutan kedua terdakwa udah saya berikan kepada PH-nya,” ucapnya.

Baca Juga : Kurir Sabu Antar Negara, Safrizal Divonis Hukuman Mati

Baca Juga : Jual Sabu Seberat 92 Gram, Pria Warga Medan Denai Dituntut 10 Tahun Penjara

Untuk diketahui, sebelumnya kedua warga Tanjung  Balai ini, ditangkap pada 27 Juni 2019, setelah pihak kepolisian menangkap Ramli Sibuea di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Petisah Tengah, Kota Medan tepatnya di rumah makan Simpang Raya.

Dari terdakwa Ramli ditemukan 1 buah tas warna hitam didalamnya terdapat 3 bungkus plastik warna hijau emas bertuliskan Guanyinwang berisi sabu seberat 3.930 gram.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menginterogasi terdakwa Ramli mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai ke kota Medan bersama dengan terdakwa Adar. “Pihak petugas beserta tim langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa Adar dan berhasil ditangkap di Jalan Gajah Mada tepatnya di Hotel Transit,” sebut Jaksa.

Setelah tertangkap, petugas kepolisian menginterogasi kedua terdakwa bahwa masih ada sabu yang disimpan di Tanjung Balai. 

Kemudian petugas langsung menuju Tanjung Balai bersama kedua terdakwa dan ditemukan sabu yang disimpan di belakang rumah kakak ipar terdakwa Ramli Sibuea di Jalan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas warna biru abu-abu yang didalamnya berisi sabu sebanyak 3.923 gram dan 3 bungkus plastik teh warna hijau tua  bertuliskan guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 2700 gram. Dengan demikian jumlah keseluruhan sabu yang disita seberat 9553 gram,” beber jaksa Rosinta.

Sebelumnya terdakwa Adar mengakui bahwa pada tanggal 10 juni 2019, ia dihubungi Usman (DPO) dan menyuruh untuk mengambil sabu yang akan dikirim dari Malaysia ke Bagan Asahan dengan upah Rp5 juta per bungkusnya.

“Setelah barang tiba kemudian terdakwa memerintahkan terdakwa Ramli Sibuea untuk  mengambil sabu di bagan Asahan. Selanjutnya tunggu perintah Usman (DPO),” ucap jaksa Rosinta.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2019 pukul 09.00 Wib terdakwa Adar dihubungi Usman dan memerintahkan agar sabu sebanyak 3 bungkus dibawa ke Medan dan sampai di medan nanti dihubungi lagi dan mentransfer uang jalan sebesar Rp1 juta.

“Keesokan harinya kedua terdakwa berangkat dengan naik Kereta Api dari Tanjung balai ke Medan. Dan sampai di Medan, kedua terdakwa menuju rumah makan simpang raya,” sebut JPU.

Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang dan menangkap terdakwa Adar, sebelum telah duluan mengamankan terdakwa Ramli. Terdakwa Adar juga mengaku jika sabu terjual ia akan mendapat upah Rp5 juta per bungkusnya. 

“Selanjutnya kedua terdakwa dibawa beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Poldasu guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata JPU Rosinta.

 

(MU-06)