MEDIAUTAMA.CO | Medan – Azari Anggara (22) terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 100 gram dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Riana Pohan SH MH di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa Azari Anggara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan penjara,” tegas majelis hakim Riana Pohan SH MH.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Kongsi Marindal I Gang Sejahtera, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tersebut melanggar pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti.
“Yakni perbuatan permufakatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman lebih dari lima gram berupa narkotika jenis sabu-sabu berat 100 gram,” ucap majelis hakim Riana Pohan SH MH, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga : Miliki 25 Gram Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Masing-masing 10 Tahun Penjara
Baca Juga : Polsek Sunggal Amankan 5 Pelaku Pencurian Mobil, 1 dari Pelaku Anak Korban
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan,” ucap Riana Pohan.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni SH diwakili JPU Riwayati Tarigan SH menyatakan terima.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Sri Wahyuni SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Azari Anggara dengan hukuman 9 tahun penjara atau (conform).
Sementara itu mengutip dakwaan JPU Sri Wahyuni SH, kejadian bermula pada hari Selasa, 25 Juni 2019. Terdakwa Azari disuruh Dirga alias Boger (Belum tertangkap) untuk memberikan sabu 100 gram kepada pembelinya dengan harga Rp 62 juta. Dimana terdakwa Azari dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 1 juta.
Karena dijanjikan mendapatkan upah, terdakwa Azari menerima perintah Dirga dan menemui calon pembeli sabu tersebut di Jalan Karya Gang Rukun, Desa Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Deli Serdang sekitar pukul 13.00 WIB tepatnya di rumah yang disewa oleh Dirga.
Pada saat terdakwa memberikan sabu kepada pembeli, terdakwa Azari langsung ditangkap oleh pembeli yang ternyata petugas Kepolisian Polda Sumatera Utara yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy).
Selanjutnya terdakwa Azari beserta barang bukti sabu seberat 100 gram dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
(MU-06)