MEDIAUTAMA.CO | Medan – Deandls Sijabat (31) terdakwa kasus korupsi kredit Fiktif BRI Katamso, Kota Medan Rp 508 juta dituntut rendah hanya 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis SH di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kamis (5/12/2019).
JPU dari Kejari Binjai ini mendenda terdakwa Deandls dengan Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal subsider yaitu Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini sungguh kontras dengan tuntutan yang diterima karyawan BRI Medan Katamso Oktavia Situmorang dan Kacab Anton yang dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara oleh JPU dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya Jaksa menyebutkan bahwa hal meringankan terdakwa karena memiliki istri dan anak serta telah mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa, Kades Sukajaya Kabupaten Batubara Dituntut 6,5 Tahun Penjara
“Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” jelasnya.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Akhmad Sayuti SH dan pengunjung sidang tampak heran. Pasalnya penasihat hukum terdakwa ternyata telah mempersiapkan nota pembelaan. Seolah dinilai PH terdakwa telah mengetahui isi tuntutan tersebut sebelum dibacakan.
“Bagaimana sudah ada pledoi, emang didalamnya sudah ada ada isi tuntutan ini,” tegasnya.
Baca Juga : Kacabjari Madina Sidangkan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Madina
Hal tersebut membuat pengacara tersebut kebingungan dan sambil melirik-lirik ke arah Jaksa. “Saya berdasarkan pasalnya Majelis,” cetusnya.
Langsung saja, Majelis Hakim menolak pledoi tersebut, dan menyuruh pengacara untuk melengkapi pledoinya di pekan depan.
Sementara itu, usai persidangan, Deandls yang mengenakan kacamata hitam ini tampak tak ingin berkomentar terhadap tuntutan ringan tersebut. Ia hanya melambaikan tangan menandakan tak mau berkomentar.
Kejanggalan juga terjadi saat, awak media mencoba mengkonfirmasi JPU Ilmi terkait tuntutan rendah tersebut.
“Maaf ya saya enggak mau berkomentar, langsung saja ke kantor. Apa ini kenapa langsung shoot-shoot saja,” bentaknya kepada awak media sambil berjalan cepat.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Deandls merupakan Direktur CV Deandls Mual Asri sempat buron selama 7 bulan oleh Kejaksaan Negeri Binjai sejak September 2018 hingga akhirnya berhasil diringkus pada 25 April di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis menerangkan terdakwa Deandls sengaja menunjuk tiga ruko sebagai objek agunan kepada Oktavia yang melakukan penilaian jaminan di lokasi jaminan berada di Jalan Soekarno Hatta Km. 18 Kec. Binjai Timur.
Dimana jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa Deandls dari CV. Deandls Mual Asri sebesar Rp 189.627.500,00, CV. Finance SS sebesar Rp 148.617.500 dan UD. Grace P. Denai sebesar Rp 170.407.500,00 dimana totalnya adalah Rp 508.652.500.
(MU-06)