MEDIAUTAMA.CO | Medan – Penyuap Remigo Yolando Berutu matan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat terdakwa Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy selaku rekanan proyek jalani sidang perdana, di ruang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/12/2019).
Dalam persidangan beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi SH menyebutkan, terdakwa Fuseng didakwa melakukan penyuapan terhadap Bupati Yolando sebanyak Rp 300 juta melalui Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Paket Barat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring orang kepercayaan David Anderson Karosekali.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp 300.000.000,00,” kata Penuntut KPK Ikhsan di hadapan Ketua Majelis Hakim Azwardi Idris.
Penuntut menjelaskan, peristiwa penyuapan terjadi pada tanggal 1 Maret 2018 dan tanggal 16 November 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain di bulan Maret sampai dengan November tahun 2018, bertempat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga : Korupsi Pengadaan Kapal Wisata, Nora Butar-butar Dituntut 7 Tahun Penjara
“Maksud pemberian uang tersebut agar Remigo memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu kepada terdakwa (CV WENDY)
yang bertentangan dengan kewajiban Remigo selaku penyelenggara negara,” ucap JPU KPK Ikhsan didampingi Dormian Simbolon.
Berkas terpisah, Penuntut KPK Ikhsan juga membacakan dakwaan atas terdakwa Dilon Bancin dan Gugung Banurea turut serta melakukan penyuapan kepada mantan Bupati Pak Barat Remigo sebanyak Rp 720 juta.
“Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp 720 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Remigo selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara melalui David Plt. Kadis PUPR dan Hendriko orang kepercayaan David,” sebut Penuntut KPK.
Atas perbuatan tersebut, Penuntut KPK menilai ketiga terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.
Melalui penasehat hukumnya setelah berdiskusi dengan terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
(MU-06)