MediaUtama | Medan – Massa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumatera Utara, Kamis (23/01/2020). Aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk penolakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Massa buruh melakukan berorasi, keberadaan RUU ini bertolak belakang dengan tujuan hukum Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Tak hanya itu, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai akan mereduksi (mengurangi/memotong) hak-hak pekerja.
“APBD-SU yang tergabung dari 14 elemen menyatakan sikap kembali, bahwa kami hari ini menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan alasan apapun,” tegas Rintang Berutu SH Ketua Umum Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Merdeka. Kamis (23/01/2020) didepan Gedung DPRD Sumatera Utara.
Lanjut dikatakan, Ketua Umum SBMI Merdeka, bahwa kami hari ini dan seterusnya akan turun ke jalan untuk menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Baca Juga :
Dinilai Rugikan Pihak Buruh, APBD-SU Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini Kata Ketua Umum SBMI Merdeka
“Keberadaan Omnibus Law malah akan membuat tenaga kerja asing semakin bebas bekerja di Indonesia,” kata Rintang Berutu SH.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris DPW FSPMI KSPI Sumut, Tonny Erikson Silalahi bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini dimaksudkan pemerintah untuk mempermudah investor masuk ke Indonesia. Namun dalam RUU ini, ada sejumlah aturan yang dihapus dalam UU Ketenagakerjaan.
“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing masuk ke Indonesia harus memiliki skill dan mampu berbahasa Indonesia. Dan ini yang mau dihapus,” katanya.
Tony menyampaikan bahwa investasi seharusnya mampu memberi kesejahteraan kepada rakyat dan pekerja di seluruh Indonesia.
“Namun kalau investasi yang ada malah memiskinkan rakyat, khususnya para pekerja buruh. Maka kami tolak investasi masuk ke Indonesia,” katanya.
(MU/Red)