MediaUtama | Medan – Empat pelaku pencurian uang kas sebesar Rp1,6 Miliar milik BPKAD Pemprovsu akan segera menjalani sidang perdana pada, Senin (27/01/2020).
Penegasan ini disampaikan Jaksa Kejari Medan, Rambo Sinurat SH kepada wartawan, Minggu (26/01/2020), saat dihubungi melalui via telepon selulernya.
Dikatakannya, adapun keempat terdakwa yang nantinya disidangkan yakni Niksar, Indra, Niko dan Musa. Sedangkan Pandiangan dan Tukul masih buron.
Dalam kasus ini para pelaku menjalankan aksinya melakukan pengintaian terhadap orang yang mengambil uang di Bank dengan cara membuntutinya.
Ketika korbannya lengah para pelaku langsung beraksi dan membawa uang yang disimpan di dalam mobil.
Untuk diketahui, bahwa para pelaku berhasil mencuri uang milik BPKAD Pemprov Sumatera Utara sebesar Rp1.672.985.500 hilang dari dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkir di pelataran Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Uang itu merupakan honor kegiatan pegawai yang sebelumnya ditarik dari Bank Sumut Cabang Utama di Jalan Imam Bonjol, Medan oleh dua pegawai BPKAD.
Baca Juga :
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Wanita Warga Jalan Delitua Menangis
Ketua PWI Sumut Sikapi Kasus ‘Pengerahan Massa’ saat Sidang Lanjutan Tansri Chandra
Namun sesampai di kantor gubernur, uang itu tidak dibawa ke dalam gedung, justru ditinggal di dalam mobil. Kemudian kedua pegawai tersebut pergi shalat ashar dan sekaligus melakukan absen pulang.
Ketika mereka kembali ke mobil, slot kunci mobil sudah dirusak dan uang tersebut hilang karena dibawa oleh para pelaku yang merupakan spesialis sindikat pencurian uang antar provinsi.
Kemudian korban membuat laporan LP/1991/IX/YAN 2.5/2019 SPKT Restabes Medan pada 9 September dengan pelapor M. Aldi Budianto.
(MU-06)