MediaUtama | Medan – Salah seorang anggota majelis hakim, Denny Iskandar menyatakan tidak sependapat dengan anggota lainnya Mian Munthe dan Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi Nasution alias ‘dissenting opinion’ (DO) atas vonis lepasnya mantan Plt Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49) dan kedua stafnya.
Kedua stafnya yakni Edy Djunaedi ST (42) serta Khairul Akhyar Rangkuti (39) turut diadili terkait proyek pembangunan lokasi wisata dan tempat upacara di Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Madina, yang ternyata masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH). Keduanya juga divonis lepas dari tuntutan Tim JPU saat itu dihadiri Agustini dan Nurul.
“Dalam perkara ini kami berbeda pendapat (DO), Pak. Saya menyatakan tindak pidana korupsi sebagaimana dituntut Tim JPU terbukti. Namun Pak Ketua dan anggota majelis hakim lainnya menyatakan perbuatan para terdakwa belum bisa dibuktikan,” kata Denny Iskandar ketika ditanya usai keluar dari Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/1/2020).
Alasan Hukum Hakim
Secara terpisah, Hakim Ketua Irwan Effendi ketika ditanya tentang alasan hukum vonis lepasnya ketiga terdakwa menguraikan, belum ada kajian dari tim mana pun yang menyatakan pembangunan di areal Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Kabupaten Madina dilarang atau tidak.
“Belum ada kajian dari tim mana pun. Sementara tuntutan JPU menyebutkan total lost (ada pembangunan fisiknya namun tidak bisa dipergunakan pemkab-red),” tegasnya.
Pertimbangan hukum lainnya terkait dengan Pasal 15 PP No. 11 Tahun 2011 tentang Sungai. Pasal dimaksud antara lain menyebutkan, garis sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf g ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 meter dari pusat mata air.
“Kami tidak membuktikan (unsur korupsi total lost sebagaimana didakwakan/dituntut tim JPU-red),” ungkapnya.
Ketika ditanya bila nanti ada tim yang menyatakan proyek pembangunan lokasi wisata dan tempat upacara di Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Madina tersebut dilarang atau melanggar Pasal 5 PP tentang Sungai, imbuhnya, terserah kepada JPU melimpahkan berkas perkaranya kembali ke Pengadilan Tipikor Medan atau tidak.
Pertimbangan Kontroversi
Saat dicecar wartawan mengapa pertimbangan hukum majelis hakim tidak disampaikan di tahapan putusan sela, Irwan Effendi menyatakan, tim PH ketiga terdakwa tidak menyampaikan eksepsi (tangkisan PH terhadap dakwaan JPU).
Namun mengutip pemberitaan di media online, Kamis (26/9/2019), majelis hakim dalam putusan sela menyatakan, tidak dapat menerima eksepsi PH terdakwa yang dibacakan Baginda.
Terima Kasih Pak Hakim
Sementara pantauan awak media. Ketiga terdakwa langsung menyalami ketiga majelis hakim sembari menyampaikan rasa terima kasih. “Terimakasih Pak Hakim,” kata ketiga terdakwa secara bergantian menyalami majelis hakim.
Sementara mengutip dakwaan tim JPU, pada akhir tahun 2016, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina. Lokasinya masih berada di Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan.
Baca Juga :
Kasus Pencurian Uang Pemprovsu Rp1,6 M, Hakim Heran Rekening Setdaprovsu Atas Nama Pribadi
Polisi Amankan 5 Pelaku Perusakan Masjid Al Amin di Jalan Tegal Sari Mandala II
Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian bupati memerintahkan tiga kadis yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim, dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan tersebut.
Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kawasan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.
Ketiga dinas terkait, atas perintah bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA 2016 dan 2017. Potensi kerugian keuangan negara diperkirakan Rp1,6 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang. Karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan alias mendahului kontrak.
Mantan orang pertama di Dinas Perkim tersebut sebelumnya dituntut pidana dua tahun penjara. Sedangkan kedua stafnya masing-masing dituntut pidana satu tahun dan enam bulan penjara.
(MU-06)