MediaUtama | Medan – Tidak butuh waktu lama bagi Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan terhadap Indra Nasution (32) warga Jalan Gaharu Komplek PJKA Blok Y, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Tersangka diketahui bernama Nelson Panjaitan (51) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut yang ditangkap dari kediamannya, Jumat (31/01/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
Pelaku diketahui telah melakukan penganiayaan bersama seorang anaknya berinisial AP (Buron) terhadap korban di halaman Sekolah SMP Medan Putri di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (29/01/2020) sekira pukul 23.00 WIB kemarin.
Akibat penganiayaan itu korban pun akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Pirngadi Medan, Kamis (30/01/2020) sekira pukul 20.40 WIB.
“Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka NP bersama dengan anaknya terjadi di halaman SMP Medan Putri. Saat itu petugas yang datang ke lokasi melihat ada kerumunan massa dan korban tanpa busana sudah terbaring dalam keadaan tubuh berlumuran darah. Selanjutnya petugas pun mengamankan korban bersama keluarganya ke RS Pringadi Medan untuk berobat,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin yang didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu ALP Tambunan saat ditanya, Jumat (31/01/2020).
Kemudian berdasarkan informasi dari keluarganya, kalau korban telah meninggal dunia di RS Pirngadi Medan, Kamis (30/01/2020) sekira pukul 20.40 WIB. Lalu Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin beserta Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan beserta personel Unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap para pelaku penganiayaan tersebut.
Baca Juga :
Polrestabes Medan Bekuk Kurir Sabu Jaringan Internasional
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Tanjung Balai
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi kalau pelaku penganiayaan terhadap korban adalah ayah dan anak yang berinisial NP dan AP. Tidak butuh waktu lama, tersangka NP, Jumat (31/01/2020 ) sekira pukul 02 30 WIB berhasil ditangkap dari kediamannya. Sedangkan anak tersangka yang berinisial AP masih terus dilakukan pengejaran.
“Motif ayah dan anak ini tega menganiaya korban hingga berujung dengan kematian dikarenakan ejek-ejekan di media sosial Facebook (FB) antara korban dengan tersangka AP,” kata Iptu ALP Tambunan sembari menjelaskan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170. Yo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
(MU-05