MediaUtama | Medan – Muhammad Hanafi (22), terdakwa tanpa hak mentransmisikan berita bohong ‘Wiranto Dalang Kerusuhan Papua’ via akun Facebooknya (FB), Selasa (4/2/2020), di Ruang Cakra 6 PN Medan mengaku menyesali perbuatannya.
Ketika ditanya majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, warga Jalan Karya Gang Maruto, Kota Medan tersebut mengatakan, tujuan meneruskan postingan dari Youtube terhadap foto Wiranto yang berisikan kalimat, ‘Terungkap dalangnya. Wiranto otak rusuh Papua’ tersebut adalah sebagai bentuk ungkapan kekuatiran terdakwa terhadap Provinsi Papua, keluar dari NKRI.
Kebetulan suhu politik saat itu sedang ‘panas-panasnya’ pasca-meletusnya kerusuhan di Papua. Terdakwa khawatir kerusuhan tersebut berujung pada lepasnya Papua dari NKRI. Padahal Papua dikenal dengan kekayaan sumber daya alamnya.
“Kau ngomong aja susah. Keq mana mau menyuarakan Papua itu kaya? Kalau mau kau protes, demo kau sana ke kantor DPR,” ujar Erintuah menimpali.
Baca Juga :
Jadi Jurtul Togel, Warga Desa Citaman Diamankan Tim Jahtarnas Polres Sergai
Polsek Dolok Masihul Berhasil Ungkap Para Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Ditembak
Tidak ingin debat kusir dengan terdakwa, Erintuah kemudian memerintahkan JPU Lince untuk menyampaikan nota tuntutan terhadap terdakwa pekan depan.
Fitnah Wiranto Viral
Sementara mengutip dakwaan JPU, pada 29 September 2019, terdakwa melalui akun FB-nya, Muhammad Hanafi, memposting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto. Antara lain berisikan kalimat, ‘Terungkap dalangnya Wiranto otak rusuh Papua’.
Lalu terdakwa mengunggah postingan dari Youtube tersebut di ‘dinding’ akun FB miliknya berikut caption, ‘Hukum mati dia (Wiranto), nembaknya pakai bazoka. Ayo kita saksikan beramai-ramai’.
Postingan Muhammad Hanafi yang menuduh Wiranto Dalang Kerusuhan Papua itu kemudian sempat menjadi viral dan mengundang komentar sesama netizen lainnya. Hingga akhirnya postingan terdakwa di-‘screenshot’ dan dilaporkan ke polisi.
Terdakwa dijerat pidana Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana enam tahun.
Usai sidang, JPU Lince yang ditanyai awak media mengatakan, motif terdakwa melakukan penghinaan kepada Wiranto dilatarbelakangi rasa kebencian kepada pemerintah.
(MU-06)