HUKUM  

Pasca Kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Menkumham Akan Kirim Provokator ke Nusakambangan

Ket Foto : Menkumham RI Yasonna Laoly saat berkunjung ke Rutan Klas IIB Kabanjahe dan Polres Tanah Karo pasca kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

MediaUtama | Karo – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly mengatakan, narapidana yang menjadi provokator di Rutan Kabanjahe akan dikirim ke LP Nusakambangan.

Hal ini dikatakan Yasonna Laoly kepada wartawan, saat melakukan kunjungan dan melihat warga binaan di Polres Tanah Karo, Minggu (16/02/2020).

Yasonna Laoly juga mengunjungi Rutan Klas IIB Kabanjahe, untuk melihat situasi pasca kerusuhan yang terjadi. Kedatangan Yasonna pun disambut oleh Bupati Karo, dan Forkopimda Kabupaten Karo.

Sesampainya di Rutan, Yasonna langsung memasuki Rutan. Lokasi pun steril, dan tertutup, wartawan hanya bisa melihat dan menunggu dari luar. Usai kunjungan ke Rutan, kemudian rombongan menuju ke Polres Tanah Karo, untuk berdiskusi langkah yang akan dilanjutkan pasca kejadian ini.

Menurut Yasonna, kalau pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait pengerusakan yang dilakukan warga binaan.

Namun dirinya mengatakan kalau nantinya sebanyak 20 warga binaan yang merupakan provokator di Rutan Kabanjahe akan diadili sesuai dengan perbuatannya dalam kerusuhan tersebut.

“Kita masih menunggu penyelidikan dari kepolisian. Tapi yang 20 orang itu nantinya akan kembali diadili perbuatannya dalam kerusuhan tersebut. Apa perannya disitu, sebagai apa,” terangnya.

Ket Foto : Saat kericuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Rabu (12/02/2020) lalu.

Dirinya menegaskan bagi warga binaan yang mendapat hukuman tinggi atas perbuatannya akan langsung dikirim ke Nusakambangan.

“Para provokator sebanyak 20 orang akan diadili dan bagi hukumannya yang tinggi akan langsung dikirim ke nusa kambangan segera. Usai pihak pengadilan memutuskan tindak pidana yang mereka lakukan pada kerusuhan itu. Hal ini tidak bisa dibiarkan, para provokator yang hukumannya diatas 10 tahun akan kita kirim langsung ke Nusakambangan,” tegasnya.

Lanjutnya kalau renovasi atau perbaikan rutan akan secepatnya dilakukan agar para warga binaan dapat segera dikembalikan. Dan sesuai hasil investigasi, kalau kerugian yang diakibatkan oleh kejadian tersebut berkisar Rp4,7 miliar.

Baca Juga : 

Napi Ricuh, Rutan Kelas II Kabanjahe Terbakar

Ricuh di Rutan Kabanjahe, 43 Tahanan Gagal Bersidang 

“Untuk perbaikan akan segera kita lakukan secepatnya, dan kita berkoordinasi dengan Dirjen Pas, untuk mengeluarkan dana tanggap darurat untuk membangun dapur dan fasilitas lainnya,” terangnya.

Dan dirinya menambahkan walaupun berkas warga binaan terbakar, namun datanya masih tersimpan dalam data.

“Untuk data warga binaan tidak usah khawatir karena masuk dalam daftar ISDP kita, dan itu sudah terecord. Jadi kalau pun terbakar, tinggal dicetak ulang lagi, tidak ada masalah,” ujarnya.

Mengenai lokasi dan daya tampung dari Rutan Klas IIB Kabanjahe, yang sudah over kapasitas, Menkum HAM RI, menjelaskan kalau akan dilakukan perencanaan perpindahan rutan ketempat yang lebih luas. Menurutnya kalau sudah ada kesepakatan dari Pemkab Karo mengenai lahan yang akan dibangun Rutan Klas IIB Kabanjahe.

“Ini dari pemkab Karo sudah ada disediakan lahan seluas 6 hektar, untuk perpindahan rutan. Ya kita harap juga ada dana sisa dari Pemkab, untuk membantu membangun 1 blok sel. Karena di beberapa daerah juga seperti itu, selain tanah ada juga dibangun 1 blok sel. Tapi itu kita lihat dulu perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.

Sementara itu saat ditanyai mengenai hasil investigasi, dirinya mengatakan kalau adanya provokasi yang dilakukan warga binaan pasca ditangkapnya warga binaan yang memiliki narkoba saat dilakukan razia. Dan ini berimbas pada terlibatnya 2 oknum sipir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo.

“Hasil investigasi kita itu ada yang provokasi dari tahanan akibat razia narkoba, tapi teman-temannya tidak terima. Itu razia itu perintah Menteri, itu protapnya. Dan anggota kita ada 2 terlibat, dan baru 2 tahun menjadi PNS. Dan sudah kita marahi tadi, Dan sudah kita berhentikan menunggu masa hukumannya,” tegasnya.

 

(MU-07)