MediaUtama I Medan – Perjudian tebak angka, togel disebut masih marak di wilayah hukum Polda Sumatera Utara? Sesuai informasi yang diterima tim mediautama.news, merk alias kode togelnya ‘NGL’. (Foto: Ilustrasi)
Omsetnya tergolong besar, sebab diduga bisa menutupi setoran ke oknum aparat maupun kepada pihak yang dianggap berkaitan. Selain bisnis togel tebak angka, pengelola judi ini yang disebut-sebut bermarga NGLN, dan juga memiliki bisnis judi mesin jekpot.
Hasil investigasi dan informasi diterima tim media ini, peredaran togel ‘NGL’ disebut diantaranya berada di Jalan Pemasyarakatan Germenia 1, di Lapo Tuak (Jurtul Sinaga), Jalan Pemasyarakatan Gang Tomat, warung Juntak (Jurtul Pasaribu), Jalan Kemiri, depan Mie Aceh samping warnet (Jurtul AN), Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kedai Tuak (Jurtul L Sianturi), Jalan Asrama simpang Eka Prasetia (Jurtul Tarigan), Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia (Pangkalan Desa Maju).
Informasi ini tentunya diharapkan masyarakat dapat menjadi sumber untuk pihak Polda Sumut (Ditreskrimum), maupun jajaran (keberadaan judi togel tersebut merupakan wilayah hukumnya) bergerak melakukan penindakan. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, bos – bos judi togel ‘berat’ berani membuka bisnis melawan hukumnya itu bila tidak berkoordinasi terlebih dahulu maupun bila tidak memiliki beking?.
Diketahui, perjudian togel dapat diganjar dengan Pasal 303 KUHP maupun UU ITE bila dilakukan secara online. Terkait ini, belum dikonfirmasi kepada pihak kepolisian (Polda Sumut), sebab dirasa merupakan sebuah informasi yang layak segera dimuat agar diketahui publik. Namun demikian, dalam waktu segera tetap akan dilakukan konfirmasi.(TIM)