MediaUtama | Medan – Kepala Dinas Kominfo Pematang Siantar, Posma Sitorus SH (60) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan internet dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Meminta majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Posma Sitorus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” kata JPU Dostom Hutabarat di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno diruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/12/2020) malam.
Selain pidana penjara, JPU membebankan terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa uang yang diserahkan oleh terdakwa melalui Istrinya, pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sebesar Rp200 juta, dirampas untuk negara sebagai pengganti sebagian kerugian keuangan negara.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo.Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana,” ucap JPU.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, hakim yang diketuai Bambang menunda persidangan pekan depan untuk nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Jasa Internet (Bandwith).
Yakni Kegiatan Pengadaan Server dan Command Centre Program Pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Media Massa pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017, yang dikeluarkan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 450.471.529,00.
[MU-01]