“Selama Ayam Masih Mau Makan Jagung, Apapun Bisa” Sitangg#ng Pria Yang Ditakuti Hukum

  • Bagikan

MediaUtama I Medan – Bak hantu yang gampang dengan mudah berpindah tempat dari satu lokasi ke lokasi lain guna dapat tetap menjalankan kegiatan yang dilarang hukum dan agama ini.

Seperti salah satu jenis permainan judi dadu, yang kian hari peminat permainan jenis ini makin di minati para penjudi di karenakan mudah cara bermainnya dan sangat menguntungkan.

Berlokasi di Pasar V Padang Bulan tepatnya di belakang Pajak Sembada adalah salah satu lokasi permainan judi dadu yang kini kerap dikunjungi oleh ratusan orang pemain yang datang mencoba peruntungannya tanpa mengindahkan pandemi yang sekarang ini terjadi.

Menurut sejumlah pemain yang berhasil diwawancarai awak media ini, sebelum pindah ke lokasi yang sekarang ini, permainan judi dadu ini berlangsung di Laucih tidak jauh dari Pasar Induk Jalan Letjen Jamin Ginting.

Sejumlah pemain juga mengaku tidak takut bila suatu waktu tertangkap petugas penegak hukum, karena para pemain tersebut mendapat jaminan akan dibebaskan oleh panitia penyelenggara judi tersebut.

“Selama ayam masih mau makan jagung, apa yang tak bisa di buat abang” kira kira seperti kalimat tersebut lah para pemain judi dan para bandar beranggapan tentang petugas penegak hukum yang ada di Sumatera Utara ini, mulai dari yang tingkat yang paling tinggi hingga petugas setingkat sektor sudah kita kasih jagung abang, tambah seorang bandar sekaligus panitia penyelenggara judi dadu tersebut.

“Paling kalau pun ada razia, itu hanya meminta agar jatah jagung ditambah” pungkas pemain yang tak ingin di sebutkan namanya.

Warga dan para pelaku ekonomi yang berada disekitar lokasi judi dadu Pasar V Pasar Sembada mengaku resah akibat kegiatan perjudian tersebut disamping tak mengenal waktu, dengan ada nya lokasi judi tersebut, mereka takut akan terjadi keributan serta timbulnya kluster baru penyebaran virus covid-19 karena hampir sama sekali tidak mengindahkan aturan new normal yang di tetapkan oleh pemerintah khusus nya oleh satgas penanganan covid-19.

Disebut sebut juga, seseorang yang kerap disapa dengan panggilan “Sitangg#ng” ialah salah seorang panitia yang bertanggung jawab untuk memuluskan terlaksananya perjudian tersebut, termasuk memberikan sejumlah upeti diduga kepada penegak hukum dan para pengendali sosial lainnya yang kerap datang ke lokasi tersebut.

Tidak hanya memberi upeti harian, disinyalir bagi oknum penegak hukum, alat negara maupun perangkat pemerintahan setempat serta pelaku kontrol sosial lainnya, pria pemilik no hp 0812 608 xxxx yang kerap di sapa Sitanggang tersebut juga mengatur pemberian upeti mingguan bahkan bulanan untuk sejumlah orang yang dianggap bisa membuat berhenti kegiatan yang mereka lakukan.

Pria pemilik nomor seluler diatas juga kerap disebut sebut sebagai pemilik sejumlah mesin judi ketangkasan seperti jackpot dan mesin tembak ikan yang tersebar di puluhan titik di wilayah Sumatera Utara ini.
Seolah tak kenal dan kebal akan hukum, pria ini dengan bebas melenggang menjalankan bisnisnya hingga detik ini.(RA)

  • Bagikan