Tega Aniaya Pamannya Hingga Tewas di Sergai, Ternyata ini Motifnya

Paparkan: Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit I Satreskrim Ipda Sakban Hasibuan, Kanit Reskrim Polsek Telukmengkudu Ipda Marsidi Ginting, dan Kasi Humas Ipda Brimen paparkan motif keponakan tega membunuh, Jumat (3/11/2023). (Foto: Mu/dok)

Sergai, Mediautama.news – Dendam, menjadi motif tersangka JE alias Ai (27) tega menghabisi nyawa pamannya sendiri Poniran (56), warga Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Hal itu dikatakan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta diwakili KBO Satreskrim Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit I Satreskrim Ipda Sakban Hasibuan, Kanit Reskrim Teluk Mengkudu Ipda Marsidi Ginting dan Kasi Humas Ipda Brimen, saat memaparkan penangkapan tersangka, Jumat (3/11/2023) di Polres Sergai di Sei Rampah.

“Sementara ini hasil dari pemeriksaan karena dendam. Saat tersangka masih kecil, pernah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan korban,” ungkap Edward.

Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban Poniran tewas terjadi, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB malam, di dekat kediaman pelaku dan korban, tepatnya di belakang perumahan Hj Abrar Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Pelaku, jelas Edward, merupakan keponakan korban, dan tinggal bertetangga dengan korban di Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala.

Dikatakan, sebelum melakukan aksinya, tersangka yang sudah memendam dendam sejak lama, telah menunggu dan mempersiapkan arit untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Berdasarkan hasil visum luar, ujarnya, korban menderita sembilan luka yaitu, di bagian dada, di bagian ketiak, tangan kanan, jari dan paha kanan.

Pasca membunuh, tersangka kabur. Korban sempat dibawa warga warga untuk mendapatkan pertolongan medis, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Sultan Sulaiman.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka sudah diamankan di Polres Sergai.

” Pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya penjara seumur hidup, paling singkat tujuh tahun penjara,” jelas Edward. (Rahmat)

Editor: Wilfrid Sinaga