Medan, Mediautama.news – Meski pembatasan operasional kendaraan berat telah diberlakukan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), namun masih ada juga truk (kenderaan berat) yang melintas di sejumlah kawasan di antaranya di Jalan Pancing/Simpang H Anif, Kecamatan Medan Tembung, sehingga membbuat kemacetan panjang.
Kepadatan belum sepenuhnya bisa terurai padahal petugas kepolisian sudah berjibaku melakukan pengaturan lalu lintas, dikarenakan adanya truk bermuatan besar yang melintas dan memperlambat laju kendaraan lainnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak yang mendapat informasi langsung turun ke Pos Pengamanan (Pospam) Nataru di kawasan tersebut untuk melakukan pengecekan dan pengendalian arus lalu lintas.
Di hadapan petugas dan pengguna jalan, Kombes Pol Calvijn secara langsung memberhentikan sejumlah truk yang melintas. Ia kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan serta administrasi para pengemudi truk.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan keterangan petugas di lapangan, diketahui bahwa kemacetan dipicu oleh beroperasinya truk tiga sumbu yang melintas di luar ketentuan waktu yang telah ditetapkan selama masa libur Nataru. Pihak kepolisian memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada para sopir truk agar mematuhi aturan pembatasan operasional.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, Nomor: 104/KPTS/Db/2025, Nomor: Kep/230/XI/2025 tentang Pengaturan Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tertanggal 28 November 2025.
Dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa truk tiga sumbu dilarang melintas pada jam sibuk, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, kecuali kendaraan pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Deliserdang guna melakukan langkah penertiban lanjutan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk segera mengambil langkah penertiban di lapangan, sehingga arus lalu lintas dapat kembali lancar dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (27/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, pada Sabtu, Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Medan bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang dijadwalkan akan melakukan penertiban dan penindakan secara serentak terhadap truk bermuatan besar yang masih beroperasi di luar ketentuan.
Sementara itu, keluhan warga dan pengendara kembali mencuat akibat masih beroperasinya truk besar di hari libur Nataru. Warga menilai keberadaan truk bermuatan berat menambah kesemrawutan lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan. Padahal momen libur seharusnya dapat dinikmati masyarakat dengan aman, tertib, dan lancar.(Md 1)
Editor: Edward






