Medan, Mediautama.news – Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumatera Utara, Ridho Pamungkas, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025, pihaknya telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha di berbagai sektor.
Salah satu laporan yang menjadi sorotan publik adalah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penelaahan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Ridho saat memaparkan capaian Penegakan Hukum dan Advokasi Persaingan Usaha Semester I Tahun 2025 di Kantor KPPU Kanwil I, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/7/2025).
Dalam bidang penegakan hukum, Kanwil I juga menangani sejumlah perkara penting, salah satunya perkara No. 17/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kasus tersebut, empat pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda serta larangan mengikuti tender proyek konstruksi yang dibiayai APBN/APBD selama dua tahun di Provinsi Riau.
Di sektor pangan, KPPU aktif melakukan sidak bersama Satgas Pangan dan instansi terkait di pasar serta kilang padi di Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan, sekaligus menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras.
Sementara itu, pengawasan sektor ekonomi digital dilakukan melalui survei terhadap 128 pengemudi ojek online di Kota Medan, serta dialog dengan Dinas Perhubungan dan perusahaan aplikator. Fokus pengawasan meliputi struktur tarif, program promosi, dan transparansi kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi.
KPPU juga tengah mengkaji pengelolaan pipa transmisi minyak mentah Blok Rokan serta mengawal implementasi program strategis nasional, seperti program makan bergizi gratis dan koperasi desa Merah Putih.
Dalam bidang advokasi, Kanwil I berhasil memfasilitasi kesepakatan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan antara eksportir karet dan operator pelabuhan. Kesepakatan ini menghasilkan penurunan tarif yang seimbang bagi pengguna dan penyedia jasa.
“Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat, memberdayakan pelaku usaha kecil, dan memastikan konsumen mendapat manfaat dari pasar yang adil,” kata Ridho.
Ia menegaskan, KPPU terus memperkuat peran dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di wilayah kerjanya, yakni Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau.(Md 1)
Editor: Edward






