Jakarta, Mediautama.news – Pemerintah resmi menerapkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah.
Kebijakan tersebut berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM, yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Melansir detikfinance, pada Pasal 4 ayat 1 beleid, Rabu (4/2/2026) tertulis, besaran penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar 50% dari Iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah.
Perhitungan Iuran JKK, didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sementara itu, untuk iuran JKM sebesar Rp 6.800 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam hal peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana telah melunasi Iuran JKK dan JKM untuk periode yang diberikan penyesuaian dan terdapat kelebihan, maka kelebihan pembayaran Iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK dan JKM bulan berikutnya.
Namun, bila peserta belum melunasi iuran JKK dan JKM untuk periode sebelum diberikan penyesuaian, maka kekurangan pembayaran Iuran JKK dan JKM untuk periode tersebut, tetap dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan diskon 50% iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah diberikan mulai iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027 untuk pekerja informal di sektor transportasi, misalnya saja kurir ataupun pengemudi ojek dan taksi online. Sementara itu, untuk iuran bagi peserta bukan penerima upah di luar sektor transportasi, diskon 50% hanya berlaku untuk iuran bulan April 2026 hingga Desember 2026.(r)
Editor: AR Manik Raja






