SUMUT  

3 Bulan Menunggak, PUD Pasar Ambil Alih Pengelolaan Kamar Mandi Pusat Pasar

Kamar Mandi: Pengelolaan kamar mandi di Pusat Pasar yang pengelolaannya diambil alih PUD Pasar pasca pihak pengelola sebelumnya menunggak 3 bulan, Senin (18/11/24).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar resmi mengambil alih pengelolaan 12 unit kamar mandi di Pusat Pasar, Senin (18/11/24). Langkah ini dilakukan setelah pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan.

Pelaksanaan pengambilalihan ini dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Utama PUD Pasar, Imam Abdul Hadi, dengan dukungan unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Medan, Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta notaris. Sebelum eksekusi dilakukan, tim mengadakan pertemuan di ruang Kepala Pasar Pusat Pasar untuk memastikan semua pihak memahami prosedur yang akan dijalankan.

Usai pertemuan, tim langsung menemui penjaga kamar mandi untuk menyampaikan bahwa mulai hari itu, pengelolaan kamar mandi sepenuhnya berada di bawah kendali PUD Pasar.

Plt. Dirut PUD Pasar, Imam Abdul Hadi, menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga kepada pengelola sebelumnya. Namun, karena tunggakan sebesar Rp 154 juta tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, pengambilalihan menjadi langkah terakhir yang ditempuh.

“Eksekusi ini berjalan lancar dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Medan, Kepolisian, TNI, serta dukungan Satpol PP dan notaris,” ujar Imam.

Imam juga menambahkan bahwa tunggakan sebesar Rp 154 juta telah berhasil ditagih dan masuk ke kas perusahaan.

“Alhamdulillah, kas perusahaan sudah kembali utuh. Kami optimis pengelolaan kamar mandi oleh PUD Pasar dapat berjalan lebih baik dan berkontribusi meningkatkan pendapatan perusahaan,” tutupnya.(Komed)

Editor: Edward