Kominfo Digital Soroti Judi Online, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1000 Triliun

Rolet (Foto:ilustrasi/pixabay)

Jakarta, Mediautama.news – Praktik judi online jika tidak segera dilakukan intervensi berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1000 triliun. Estimasi ini mengacu pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Berdasarkan data PPATK, jika tidak ada intervensi terhadap judi online, potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp1.000 triliun pada akhir 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Alexasander Sabar, di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (15/5), dikutip dari CNNIndonesia.

Judi online, tegasnya, merupakan masalah serius yang merambah berbagai lapisan masyarakat. “Praktik ini telah menurunkan produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan mengancam masa depan generasi muda,” ujarnya.

Alexander menilai bahwa persoalan judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata di ruang digital.

Menanggapi hal ini, Komdigi telah melakukan sejumlah upaya, termasuk pemutusan akses dan pemblokiran situs serta konten judi online. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 1,3 juta konten terkait judi online telah ditangani. Mayoritas berasal dari situs dan IP sekitar 1,2 juta konten disusul oleh iklan judi di media sosial.

Selain langkah teknis, Alexander menjelaskan pihaknya juga memperkuat koordinasi lintas sektor dengan lembaga penegak hukum serta penyelenggara sistem elektronik untuk menghadirkan upaya kolektif dalam pemberantasan judi daring.

Komdigi juga mengandalkan layanan pelaporan publik lewat kanal aduan.id sebagai bagian dari pelibatan masyarakat dalam pengawasan ruang digital. Tidak hanya itu, Alexander menyebut pemberantasan judi online perlu diimbangi dengan pendekatan edukatif.(r)

Editor: Edward