Langsa, Mediautama.news – Regulasi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait jadwal kontrol ulang di rumah sakit Kota Langsa sejak awal September 2026 menuai keluhan.
Sejumlah pasien pemegang Kartu BPJS mengaku dipulangkan tanpa perawatan karena datang tidak sesuai jam begitu juga tanggal yang ditentukan.
Salah seorang Pasien “Yd” penderita penyakit dalam di salah satu RS Kota Langsa, mengaku kecewa dan menurutnya, aturan terlalu kaku, Senin (7/9/2026).
Dikatakan lagi, “Sebelumnya kontrol ulang bisa langsung dilayani. Sekarang, wajib daftar H-1 dan harus datang sesuai tanggal jadwal,” ujarnya.
Ia menyebut aturan ini memberatkan. “Kalau terlambat datang, tidak sesuai jadwal, pasien harus daftar ulang dan tidak dilayani, karena jadwal sudah lewat. Memang parah dan jelas meresahkan pasien yang butuh perawatan,” katanya.
Sambungnya lagi, jika yang datang berobat dari pasien penyakit kronis, seperti pasien jantung? Datang jauh-jauh, obat harus diminum rutin, tinggal 1 butir lagi. Mau ngadu ke mana? Padahal butuh pengobatan berkelanjutan dari dokter,” ujarnya.
Warga Langsa lain, “Her”, menilai regulasi ini mempersulit akses kesehatan dasar.
“Terkesan aturan BPJS mempersulit warga negara mendapatkan layanan kesehatan,” ketusnya dengan nada kecewa
Bahkan bila dibandingkan dengan program daerah, sebelum ada BPJS Kesehatan ini.
“Masyarakat Aceh lebih mudah dapat layanan lewat JKA ketimbang JKN. Sebentar-sebentar regulasinya berubah,” katanya.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa melalui Bagian Mutu Layanan Faskes Endang Kurnia Ningsih ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9/2026) menyampaikan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama ada.
Sesuai dengan, “Surat Edaran Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Panduan Pelayanan Prima Dalam Program Jaminan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan yang Bekerjasama Dengan Bagian Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.”
Namun, surat edaran tersebut baru bulan September 2026 ini diterapkan secara, menyeluruh di seluruh RS di Langsa dan sudah disosialisasikan, ujarnya.
“Namun demikian bagi pasien tertentu dapat dilayani walaupun surat kontrol ulang tersebut sudah kadaluarsa dan dapat diedit oleh petugas yang berada di poli,” jelas Endang.
BPJS juga mengimbau pasien agar datang tepat waktu. Jika terlambat, diminta segera hubungi RS untuk di-reschedule.
“Aturan ini bertujuan untuk menertibkan alur pelayanan dan menghindari penumpukan pasien di poliklinik Rumah Sakit,” imbuh Endang. (Yoes)
Esitor: AR Manik






