Tangkap Ikan Pora-pora Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp100 Juta

Surat Edaran: Pemerintah Kabupaten Simalungun mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Simalungun Nomor 500.5.2.16/1/2026 dalam memperketat pengendalian penangkapan ikan pora-pora, di perairan Danau Toba, Jumat (31/7/2026).(Foto:Dok)

Simalungun, Mediautama.news – Pemerintah Kabupaten Simalungun memperketat pengendalian penangkapan ikan pora-pora (ikan bilih) di perairan Danau Toba. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Simalungun Nomor 500.5.2.16/1/2026 yang diterbitkan Bupati Anton Achmad Saragih, Jumat (31/7/2026), guna menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Sumatera Utara dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Penangkapan ikan pora-pora diwajibkan mengedepankan prinsip keberlanjutan serta menjaga ekosistem Danau Toba.

Dalam aturan itu, nelayan dilarang menangkap ikan menggunakan bahan peledak, racun, setrum, maupun alat tangkap yang merusak lingkungan. Penggunaan jaring juga dibatasi dengan ukuran mata jaring minimal 1 inci, serta dilarang menangkap ikan di kawasan pemijahan, muara sungai, dan saluran air menuju Danau Toba. Ikan berukuran kecil wajib dilepas kembali.

Pemkab Simalungun juga mengajak masyarakat, kelompok nelayan, dan seluruh pemangku kepentingan menjaga kebersihan Danau Toba serta aktif mengawasi dan melaporkan praktik penangkapan yang melanggar aturan.
Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga Rp100 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Camat Girsang Sipangan Bolon Viktor Saragih menyatakan akan menertibkan penggunaan jaring kelambu yang marak digunakan di perairan wilayahnya guna menjaga kelestarian ikan pora-pora di Danau Toba.(Sim1)

Editor: AR Manik