DUNIA  

Prancis Bersiap Batasi Akses Media Sosial untuk Anak Usia di Bawah 15 Tahun

Anak-anak bermain handphone (Foto:ilustrasi/Pinterest)

Jakarta, Mediautama.news – Parlemen Prancis menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. Aturan ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk melindungi anak dari dampak negatif platform digital dan berpotensi menjadikan Prancis sebagai negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan kebijakan tersebut.

Dilansir dari laporan Engadget mengutip Antara, Rabu (22/7/2026), RUU tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Konstitusi sebelum resmi diberlakukan. Jika disahkan, Prancis akan mengikuti Australia yang lebih dulu menerapkan larangan serupa pada 2024.

Selain membatasi akses media sosial bagi anak, regulasi itu juga mengatur larangan penggunaan telepon seluler di sekolah serta pembatasan iklan di platform digital.

Pemerintah Prancis akan menerapkan sistem verifikasi usia agar pengguna yang membuat akun media sosial memenuhi batas usia minimum. Mekanisme verifikasi nantinya akan ditetapkan dan diawasi oleh Otoritas Regulasi Komunikasi Audiovisual dan Digital Prancis (ARCOM).

Presiden Emmanuel Macron menyambut baik persetujuan parlemen dan berharap aturan tersebut mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru pada September mendatang.

Sejumlah negara lain juga tengah mengkaji kebijakan serupa. Inggris telah menerapkan sebagian aturan melalui Online Safety Act, sementara Denmark dan Kanada juga menyiapkan regulasi untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak.(r)

Editor: Edward