HUKUM  

Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Batu Bara

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap 2 tersangka TPPU dan korupsi batu bara dalam konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (11/7/2026)(Foto: CNN Indonesia TV via CNNIndonesia)

Jakarta, Mediautama.news – Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga berasal dari korupsi batu bara.

Penetapan kedua tersangka diumumkan Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), melansir CNNIndonesia.

Menurut Totok, salah satu tersangka berinisial DR yang berasal dari pihak swasta. DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026.

Irjen Totok mengatakan, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan yang diatur dalam KUHP baru.

Selain menetapkan DR sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Febrie jelasnya, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang terkait proses penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan TPPU yang berlaku.

Kasus ini merupakan hasil penyidikan gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri. Dalam proses penyidikan, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa. Salah satunya adalah DR yang sebelumnya juga sempat menjalani penggeledahan di kediamannya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.(r)

Editor: Edward