HUKUM  

Sindikat Love Scamming Lintas Negara Digerebek di Medan, 38 Orang Diamankan

Beri Keterangan: Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko ,Kakanim Medan Uray Avian memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara, di Kota Medan, Senin (6/7/2026).(Foto:Dok/Humas)

Medan, Mediautama.news – Kantor Imigrasi Medan bersama Polda Sumut membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming) yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi gabungan pada 23-24 Juni 2026, petugas mengamankan 38 orang, terdiri atas tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, di Medan, Senin (6/7/2026), mengatakan tujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Imigrasi dan kepolisian dalam memberantas kejahatan transnasional.
Kasus terungkap berawal dari informasi Polda Sumut mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan CBD Polonia.

Dalam penggerebekan di sebuah ruko, petugas mengamankan satu WN RRT yang diduga sebagai koordinator dan 31 WNI sebagai operator. Pengembangan kasus di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven kemudian mengamankan enam WNA lainnya yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

Petugas turut menyita 120 telepon seluler, 55 komputer, tujuh laptop, 48 keyboard, tujuh paspor serta sejumlah perangkat elektronik lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini menggunakan identitas palsu di TikTok, Instagram, dan Threads untuk menipu korban di luar negeri dengan modus asmara. Korban utama yang menjadi sasaran adalah pria berkewarganegaraan Jepang.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau menjadikan Indonesia sebagai lokasi aktivitas ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk mendeportasi tujuh WNA tersebut serta mengusulkan pencekalan selama 10 tahun.

Penanganan perkara bersama Polda Sumut masih terus dikembangkan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.(Md1)

Editor: Edward