Jakarta, Mediautama.news – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 turun 20 persen menjadi Rp286,84 triliun dari Rp359,81 triliun pada 2024. Nilai deposit juga menyusut dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.
Melansir CNBC Indonesia, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penurunan tersebut menjadi yang pertama sejak tren kenaikan perputaran dana judi online dimulai pada 2017.
Meski demikian, aktivitas judi online masih tinggi. Pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana tercatat mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun. PPATK menilai pola transaksi kini semakin sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.
PPATK juga mencatat pergeseran metode deposit. Sepanjang 2025, sekitar 78,5 persen transaksi deposit dilakukan melalui QRIS, dan pada triwulan I 2026 porsinya meningkat menjadi 88,6 persen.
Menurut PPATK, yang menjadi persoalan bukan instrumen pembayarannya, melainkan penyalahgunaan QRIS dan layanan pembayaran digital oleh jaringan judi online, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan verifikasi merchant.(r)
Editor: Edward






