HUKUM  

KPK Tangkap Bupati Pemalang, OTT ke-18 Tahun 2026

Gedung KPK (Foto:Dok/KPK.go.id)

Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penangkapan tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Kabar penangkapan itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2026), melansir Antara.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan Anom menjadi sorotan karena sebelumnya KPK pernah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengenai sejumlah titik rawan korupsi. Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025, KPK menyoroti sektor penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.

Saat itu, Anom Widiyantoro menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mengaku belajar dari kasus OTT yang menjerat mantan Bupati Pemalang periode 2021–2025, Mukti Agung Wibowo.

Dengan penangkapan Bupati Pemalang, jumlah operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026 kini mencapai 18 kasus. Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah kepala daerah dan pejabat negara, di antaranya Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, Bupati Cilacap, Bupati Tulungagung, Bupati Muara Enim, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Langkat, Bupati Sukoharjo, hingga Bupati Lombok Barat.

KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu belum mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang tersebut.(r)

Editor: AR Manik