Sergai, Mediautama.news – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) memberhentikan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Keduanya dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kedua mantan pegawai tersebut masing-masing berinisial CBP, yang diberhentikan karena tersandung tindak pidana kasus kepemilikan narkotika, serta AS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Hal itu ditegaskan Bupati Sergai H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan saat memimpin apel pagi ASN Pemkab Sergai, di Lapangan Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (7/9/2026) pagi.
Darma Wijaya menegaskan, penegakan disiplin bagi ASN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari integritas dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Disiplin ASN bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik tersebut.
Ia mengingatkan, penerapan disiplin harus dimulai dari hal-hal sederhana, seperti hadir tepat waktu, memanfaatkan jam kerja dengan baik, menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawab, mematuhi ketentuan kedinasan, serta menjaga etika sebagai ASN.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah konsisten dalam menegakkan aturan dan tidak membiarkan setiap bentuk pelanggaran.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penegakan disiplin harus berjalan beriringan dengan penghargaan kepada ASN yang menunjukkan kinerja, dedikasi, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Dengan demikian, penerapan disiplin tidak hanya bertujuan memberikan sanksi terhadap pelanggaran, tetapi juga membangun budaya kerja ASN yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Sb1)
Editor:Edward






