Wali Kota Medan Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur, Tindak Lanjut Audit Inspektorat

Kantor Pemkot Medan (Foto:ist)

Medan, Mediautama.news – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur terhitung 10 Agustus 2026, guna memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan yang menyimpulkan Fernanda diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Plt. Camat Medan Amplas, dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan sekaligus meminta dan menerima sejumlah uang.

Berdasarkan rekomendasi Inspektorat, BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc guna memproses penjatuhan hukuman disiplin berat.

Kepala BKPSDM Subhan Fajri Harahap menegaskan, pembebasan sementara bukan keputusan hukuman akhir, melainkan syarat kelancaran dan objektivitas pemeriksaan. Yang bersangkutan tetap berhak memberikan pembelaan, dan keputusan hukuman baru ditetapkan setelah pemeriksaan selesai.

Pemko Medan menegaskan jabatan bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pengangkatan, mutasi, dan promosi ASN harus berjalan objektif dan transparan berdasarkan ketentuan peraturan.

Seluruh dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara berjenjang. Masyarakat dan ASN pun diimbau tak mempercayai pihak yang menjanjikan jabatan berbayar dan segera melaporkan praktik serupa melalui saluran resmi.(Komed)

Editor: Edward