Jakarta, Mediautama.news – Pemerintah tidak akan mentolerir adanya permainan harga pupuk di lapangan. Distributor maupun pengecer yang kedapatan menjual pupuk di atas harga resmi akan langsung dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Antara.
Amran menyampaikan hal itu seiring diberlakukannya kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang mulai efektif berlaku pada Rabu ini.
Kementerian Pertanian, jelasnya, telah menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran harga pupuk melalui 0823 1110 9690. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memberantas praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian.
Sebagaimana perintah Presiden, tegasnya, untuk menghilangkan koruptor, hilangkan mafia. Kita harus berjuang bersama, karena Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak.
Pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Amran menyatakan langkah ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Penurunan harga ini sesuai dengan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
Kemudian, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Mentan Amran menyampaikan, bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.(r)
Editor: Edward






