ASAHAN  

Jamin Kepastian Hukum, Pemkab Asahan Percepat Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah Wakaf

Penandatanganan: Wakil Bupati Asahan Rianto, SH MAP mengikuti penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama percepatan pendaftaran tanah wakaf secara daring bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/8/2026).(Foto:Dok/Diskominfo)

Asahan, Mediautama.news – Wakil Bupati Asahan Rianto, SH MAP mengikuti penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama percepatan pendaftaran tanah wakaf secara daring bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/8/2026). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang kuat bagi aset wakaf di wilayahnya.

Kegiatan ini menjadi upaya strategis menyelesaikan proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf secara lebih cepat, teratur, dan terjamin status hukumnya. Acara dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Pertanahan, pimpinan OPD, para Camat, serta unsur terkait lainnya.

Momen utama berupa penandatanganan komitmen bersama yang dipimpin Wakil Bupati, disertai perwakilan instansi hukum, pertanahan, keagamaan, dan Badan Wakaf Kabupaten, disaksikan langsung oleh pihak provinsi melalui jalur daring.

Menurut Wakil Bupati, langkah ini sangat mendasar guna menjamin kejelasan status aset sekaligus mencegah sengketa atau permasalahan hukum yang mungkin timbul di masa mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah wakaf. Melalui sinergi seluruh pihak terkait, diharapkan tanah-tanah wakaf yang ada dapat memiliki kepastian hukum dan terdata dengan baik,” ujar Wakil Bupati.

Lebih lanjut, Wakil Bupati berharap seluruh instansi terkait dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam menyukseskan program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, sehingga keberadaannya dapat terjaga dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya bagi kepentingan umat.(Kis1)

Editor: AR Manik