Medan, Mediautama.news – Pemko Medan memaparkan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatera di Balai Kota Medan, Senin (28/9/2026).
Pj Sekda Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan, dari 21 kecamatan, 19 kecamatan terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025. Pemko Medan telah mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBD 2026 untuk mendukung penanganan pascabencana, baik pembangunan fisik maupun pelayanan dasar.
Salah satunya pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen. Pelayanan kini dilakukan di 21 kecamatan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat.
Pemko Medan juga merehabilitasi sarana kesehatan, seperti puskesmas dan pustu, serta membenahi sarana persampahan yang dinilai masih terbatas saat penanganan pascabencana.
Erfin menyebut, pelaksanaan sejumlah program masih menghadapi kendala teknis dan administrasi, termasuk perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa. Karena itu, Pemko Medan meminta dukungan dan koordinasi kementerian/lembaga untuk mempercepat pelaksanaan.
Terkait bantuan rumah rusak, bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan dan sedang telah diterima, sementara bantuan untuk rumah rusak berat belum diperoleh. Pemko juga masih melakukan klarifikasi perbedaan data terkait jaminan hidup.
Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan, kunjungan tersebut untuk mengonfirmasi data sekaligus mengidentifikasi kendala penanganan di daerah.
“Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat,” ujar Nurdin.
Usai pertemuan, tim Satgas PRR bersama BPBD dan perangkat daerah terkait melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari evaluasi dan percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana di Kota Medan.(Komed)
Editor: Edward






