Simalungun, Mediautama.news – Pemkab Simalungun mulai menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Rajamin Purba menuju Pasar Modern Perdagangan , Kecamatan Bandar, melalui pendekatan persuasif, Jumat (6/11/2026). Pedagang diminta segera menempati kios dan los yang telah disediakan pemerintah.
Penertiban yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Kecamatan Bandar itu merupakan tindak lanjut sosialisasi dan imbauan yang sebelumnya disampaikan melalui spanduk, surat pemberitahuan hingga kunjungan langsung kepada pedagang.
Keberadaan pedagang di pinggir jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan akses masyarakat menuju RSUD Perdagangan.
Kadis Perindag Simalungun Eva Ulyarta Tambunan selaku koordinator tim, didampingi Camat Bandar Supardi, mengatakan pemerintah memprioritaskan pedagang asal Kota Perdagangan untuk menempati kios dan los sesuai kupon yang telah dibagikan. Namun, masih banyak pedagang yang belum bersedia pindah.
“Kami mengutamakan pedagang yang ada di Kota Perdagangan untuk menempati kios maupun los sesuai kupon yang telah kami berikan. Namun hingga saat ini masih banyak pedagang yang enggan menempati,” ujar Eva.
Berdasarkan data Disperindag, Pasar Modern Perdagangan menyediakan 91 kios, 239 los, dan 68 Balairung untuk pedagang kuliner serta makanan dan minuman.
Eva menegaskan, Pemkab akan terus melakukan pendekatan persuasif agar pedagang bersedia pindah. Pemerintah juga akan mengarahkan bus penumpang masuk ke Terminal Perdagangan yang berada berdampingan dengan pasar.
Penataan tersebut diharapkan menciptakan kawasan Perdagangan yang tertib, bersih dan aman, sekaligus memperlancar lalu lintas serta akses menuju RSUD Perdagangan.(Sim1)
Editor: AR Manik






