SUMUT  

Desa Kota Pari Sergai Raih Juara Harapan III Posyandu 6 SPM Tingkat Sumut

Diabadikan: TP Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 diabadikan seusai menerima penghargaan, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (5/11/2026).(Foto:Dok/Humas)

Sergai, Mediautama.news – Transformasi Posyandu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus didorong agar mampu memberikan pelayanan dasar yang lebih luas melalui enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), tidak hanya terbatas pada kesehatan ibu dan anak.

Penguatan peran tersebut dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) TP Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 yang dihadiri Ketua TP Posyandu Sergai, Ny. Rosmaida Darma Wijaya, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (5/11/2026).

Raker yang dipimpin Wakil Ketua TP Posyandu Sumut, Ny. Hj. Titiek Sugiarti, mewakili Ketua Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution, membahas penguatan transformasi Posyandu di kabupaten/kota.

Pengurus TP Posyandu Pusat, Yudhi Timor Bimo Prakoso, dalam pemaparannya menjelaskan, Posyandu kini memiliki cakupan pelayanan lebih luas, mulai dari mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, menghubungkan warga dengan layanan pemerintah hingga memastikan pelayanan dasar dapat diakses masyarakat.

Enam bidang SPM tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Dalam kegiatan itu, Sergai juga meraih Juara Harapan III Kategori Desa Posyandu 6 SPM Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026 melalui Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.

Ketua TP Posyandu Sergai, Ny. Rosmaida Darma Wijaya, mengatakan transformasi Posyandu membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa, kader dan masyarakat agar pelayanan semakin terpadu dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Ia berharap prestasi Desa Kota Pari menjadi motivasi bagi desa lainnya untuk meningkatkan pengelolaan Posyandu. Menurutnya, keberhasilan Posyandu tidak hanya diukur dari penghargaan, tetapi juga manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Transformasi tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Turut mendampingi Rosmaida, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sergai Nina Deliana Hutabarat serta para kader Posyandu Kabupaten Sergai.(Sb1)

Editor: Edward