BGN Hentikan Sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Tak Penuhi Standar Higiene dan Limbah

Dapur SPPG: Suasana di salah satu ruangan dapur SPPG (Foto:Humas BGN)

Jakarta, Mediautama.news – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur mulai 1 April 2026. Kebijakan tegas ini diambil karena ribuan SPPG tersebut belum memenuhi standar wajib terkait keamanan pangan dan pengelolaan limbah.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyatakan penghentian sementara dilakukan terhadap SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“SPPG yang belum memiliki SLHS dan IPAL kami hentikan sementara operasionalnya terhitung mulai 1 April 2026 di wilayah III,” ujar Rudi di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak dalam operasional SPPG, terutama untuk menjamin keamanan pangan serta menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Rudi, langkah ini penting guna melindungi kesehatan masyarakat sebagai penerima manfaat program. “Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini menjadi prioritas untuk melindungi kesehatan penerima manfaat,” tegasnya.

BGN sebelumnya telah memberikan waktu kepada seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat ratusan unit yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.

Ke depan, BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan dipastikan dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang.

“Kami mendorong SPPG yang saat ini disuspend segera melakukan perbaikan. Setelah persyaratan terpenuhi, mereka dapat mengajukan verifikasi untuk kembali beroperasi,” pungkas Rudi.(r/BGN)

Editor: Edward