SUMUT  

GTRA Simalungun Diminta Hasilkan Data dan Penyelesaian Konflik Pertanahan

Rakorwal GTRA: Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama ATR/BPN Simalungun dan pihak lainnya menggelar Rakorwal GTRA Tahun Anggaran 2026, di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Selasa (22/9/2026).(Foto:Dok/Humas)

Simalungun, Mediautama.news – Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) harus menghasilkan langkah konkret dalam penataan aset, penyelesaian konflik pertanahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) GTRA Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Selasa (22/9/2026). Rapat dibuka Plt Asisten Pemerintahan dan Umum, Roganda Sihombing, mewakili Bupati Simalungun.

Dalam sambutan tertulis Bupati, Roganda menegaskan GTRA bukan sekadar forum seremonial, melainkan instrumen kerja dengan target yang terukur.

“GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur: berapa bidang tanah yang didistribusikan, berapa kasus konflik yang diselesaikan, dan berapa masyarakat yang benar-benar meningkat kesejahteraannya,” ujarnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Simalungun Daniel Sepdiares Sagala mengatakan, GTRA dibentuk berdasarkan SK Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026. Pelaksanaan program berlangsung Juli hingga Desember 2026, dengan agenda pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penataan aset pada September-Oktober, integrasi penataan aset pada Oktober, serta pelaporan akhir pada Desember.

Bupati meminta empat hal menjadi perhatian utama, yakni pemutakhiran data TORA, penetapan lokasi prioritas, penyelesaian konflik secara terkoordinasi, serta penguatan tata kelola dan pelaporan.

Menurutnya, karakteristik wilayah Simalungun yang luas dan memiliki perkebunan skala besar yang berbatasan dengan permukiman membutuhkan penanganan pertanahan berbasis data dan peta kerja yang terpadu.

Kantor Pertanahan bersama perangkat daerah terkait diminta menyusun daftar calon objek TORA lengkap dengan luas, status dan penguasaan fisiknya. Sementara kepolisian, Kodim, kejaksaan, serta perangkat daerah terkait diminta terlibat sejak tahap identifikasi konflik.

“Rakorwal ini harus menghasilkan kesepakatan yang lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaiannya, bukan sekadar catatan pembahasan,” tegasnya.

Rakorwal dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi yang dipimpin Kepala Seksi V BPN Simalungun Amran Girsang.

Puspa Anggraini dari Kementerian ATR/BPN membahas strategi GTRA dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, sedangkan Tigor Siahaan dari UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar memaparkan penataan kawasan hutan untuk mendukung reforma agraria.

Kegiatan ditutup dengan tanya jawab, penyerahan plakat dan penandatanganan berita acara.(Sim1)

Editor: AR Manik